JAKARTA,KOMPAS - Penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo (55) di Perumahan Bumi Sani Permai, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (30/3/2026), dipicu dendam menahun. Pelaku sakit hati karena pernah dihina dan dipandang sinis oleh korban. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ketiga tersangka adalah Prasetyo Budi Utomo (30) yang berperan sebagai otak di balik penyiraman air keras. Adapun dua tersangka lain yakni Sandy Nurfauzi Mahfud (29) dan Syahri Romadhoni (24) berperan sebagai eksekutor.
Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Sumarni mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Prasetyo. Dari pemeriksaan diketahui, jika alasan tersangka merencanakan penyiraman air keras lantaran sakit hati atas perbuatan korban yang berlangsung pada delapan tahun lalu.
Perbuatan korban yang dianggap menyinggung dimulai pada tahun 2018 saat tersangka Prasetyo menilai perbuatan korban yang dianggap merendahkan pekerjaannya sebagai pengemudi ojek daring.
Selain itu, korban telah menutup bak sampah yang berada di depan rumah tersangka dengan pot sehingga tidak bisa digunakan. Terbaru pada tahun 2025 lalu, ketika tersangka bertemu korban saat shalat berjamaah di mushola, korban menatap tersangka dengan pandangan sinis. "Hal ini lah yang membuat tersangka PBU (Prasetyo Budi Utomo) tersinggung," ujar Sumarni, Sabtu (4/4/2026).
Untuk melampiaskan dendamnya, Prasetyo lalu menyiapkan air keras, kendaraan serta pelat nomor palsu. Dia lalu menemui Sandy dan Syahri pada pertengahan Maret 2026. Dalam pertemuan itu, mereka merencanakan cara melukai korban.
Sandy pun sempat mengusulkan untuk memukul korban dengan balok kayu, namun Prasetyo menolak usual tersebut karena tindakan itu bisa membuat korban meninggal dunia. Apalagi, korban tengah menderita stroke. Seketika, Prasetyo memiliki ide untuk menyiram korban dengan air keras. "Kedua eksekutor pun setuju," ungkap Sumarni.
Sebagai upahnya, Sandy dan Syahri dijanjikan uang sebesar Rp 9 juta. Agar aksinya berjalan lancar, lanjut Sumarni, kedua eksekutor sudah melakukan survei. Mulai dari tempat penyiraman hingga akses pelarian setelah melakukan aksinya. Bahkan tersangka juga turut menyiapkan lokasi tempat mereka membuang alat-alat yang sudah digunakan. "Tujuannya untuk menghilangkan jejak kejahatannya," ucap Sumarni.
Ketika tiba saatnya eksekusi, kata Sumarni, sebenarnya kedua eksekutor sudah tiga kali menyiapkan percobaan penyiraman air keras, namun tidak terlaksana karena mereka takut dan korban tidak ada di rumah.
Baru kemudian pada Senin (30/3), sekitar pukul 04.35 WIB, Sandy dan Syahri menunggu korban di portal dekat rumah korban. Saat korban terlihat, baru Sandy membuka botol berisi cairan air keras dan menuangkannya ke gayung berwarna pink lalu mereka mendekati korban dan menyiramkan air keras ke tubuh korban.
"Akibat siraman air keras itu, korban mengalami luka bakar di kepala, dada hingga perut," ujar Sumarni.
Setelah menyiram korban dengan air keras, kedua tersangka lalu kabur arah Plaza Swalayan Naga Tambun untuk membuang bekas botol cairan air keras dan gayung pink ke aliran Sungai Kalijambe. Kemudian mereka berkendara ke jalan Grand Wisata untuk berganti pakaian dan membuang pelat kendaraan palsu dan helm ke aliran Sungai Kalimalang.
Keesokan harinya, Prasetyo memberikan uang sebesar Rp 9 juta kepada kedua eksekutor sebagai upah dari aksi kejahatan yang mereka lakukan. "Uang itu lalu dibagi rata. Mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutur Sumarni.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Jericho Lavian Chandra menuturkan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. yakni pasal 469 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan didahului perencanaan dan Pasal 470 KUHP penganiayaan yang menggunakan bahan berbahaya. "Atas perbuatannya, ketiga pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," ucap Jericho.
Kepala Polsek Tambun Selatan Komisaris Wuryanti mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, ada dua pelaku yang menyiramkan air keras kepada korban. Saat itu, korban hendak berangkat ke mushola untuk menunaikan shalat Subuh.
Setelah kejadian itu, korban yang mengalami luka bakar segera kembali ke rumah dan mendapatkan pertolongan pertama dari istri dan tetangganya. ”Untuk mengurangi dampak air keras, korban dibasuh dengan air mengalir,” ujar Wuryanti.
Sesudah itu, korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Untuk mengungkap identitas pelaku, Polsek Tambun Selatan juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi.
Ketua RT setempat, Cepi, menuturkan, sebelum beraksi, pelaku diduga sudah mengintai korban. Sebab, berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat berputar-putar di sekitar lokasi sebelum mendekati korban.
Berdasarkan rekaman CCTV, dua pelaku penyiraman air keras itu menggunakan satu sepeda motor. Kedua pelaku mengenakan helm tertutup. Adapun salah satu pelaku yang dibonceng disebut mengenakan celana pendek.
Cepi mengatakan, sebelum peristiwa tersebut, terjadi penyiraman air keras pada salah satu kendaraan milik warga. Setelah penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo, masyarakat setempat pun merasa khawatir. ”Karena yang kali ini menyangkut jiwa manusia, kami laporkan ke polisi untuk diusut,” ucap Cepi.





