Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Jenazah tiga personel TNI yang gugur dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) telah tiba di Tanah Air, pada Sabtu, 4 April 2026.
Ketiga jenazah tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Tangerang dan akan disemayamkan di Gedung VIP Terminal 3.
Nantinya, upacara penghormatan terakhir akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Setelah prosesi di Bandara Soetta selesai, jenazah akan diberangkatkan ke Lanud Halim Perdankusuma, Jakarta, sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Mayor Inf (Anm) Zulmi Aditya IskandarAdapun ketiga prajurit yang gugur yakni Mayor Inf (Anm) Zulmi Aditya Iskandar, Serka (Anm) Muhammad Nur Ichwan, dan Kopda (Anm) Farizal Rhomadhon.
Farizal dilaporkan gugur pada 29 Maret 2026 akibat tembakan artileri di sekitar posisi kontingen UNIFIL di dekat Desa Adchit al-Qusayr, Lebanon selatan.
Kopda (Anm) Farizal RhomadhonKeesokan harinya, Zulmi Aditya Iskandar dan Muhammad Nur Ichwan gugur setelah sebuah ledakan menghantam konvoi logistik UNIFIL.
Serka (Anm) Muhammad Nur IchwanSebelumnya, pemerintah menilai terulangnya serangan keji terhadap personel penjaga perdamaian (peacekeepers) Indonesia dalam waktu yang singkat merupakan tindakan yang sama sekali tidak dapat diterima.
Serangan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kejadian yang terpisah, melainkan mencerminkan situasi keamanan yang semakin memburuk di Lebanon selatan, di mana operasi militer Israel yang terus berlangsung telah menempatkan peacekeepers Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam risiko yang sangat serius.
Indonesia terus mengutuk keras serangan Israel di Lebanon selatan, yang secara signifikan meningkatkan risiko yang dihadapi oleh peacekeepers PBB serta melemahkan pelaksanaan mandat UNIFIL sebagaimana diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan 1701 (2006).
Lebih lanjut, Indonesia menegaskan keselamatan dan keamanan peacekeepers PBB tidak dapat ditawar. Setiap tindakan yang membahayakan mereka merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Editor: Redaktur TVRINews





