JAKARTA, KOMPAS.TV – Guru Besar Hukum Internasional dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Heribertus Jaka Triyana memastikan serangan terhadap anggota pasukan penjaga perdamaian merupakan kejahatan perang.
Heribertus menjelaskan hal itu menjawab pertanyaan tentang bagaimana hukum humanitarian internasional memandang serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian yang mengenakan atribut PBB dan tidak terlibat aktif dalam kombat.
“Serangan terhadap Pasukan PBB, melalui Statuta Roma itu diterima sebagai war crimes,” ujarnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (4/4/2026).
Baca Juga: [FULL]Kepala Staf TNI AD Sebut 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Merupakan Putra Terbaik dan Terpilih
Meski demikian, ia menyebut saat ini indikasi serangan Israel terhadap pasukan penjaga perdamaian di Lebanon masih dalam proses investigasi.
“Ini tergantung nanti faktual di lapangan seperti apa, tapi secara umum dalam hukum internasional serangan terhadap anggota peacekeepers itu dapat dikualifikasikan sebagai war crimes ketika efektif, faktual di lapangan, terjadi kontak senjata antara para pihak yang bertikai,” tuturnya.
“Saya kira situasi di Lebanon saat sekarang memang masuk di dalam kualifikasi international armed conflict, walaupun pihak-pihaknya itu, entah itu Israel ataupun Hezbollah ataupun Lebanon,” ungkapnya.
Tetapi, lanjut dia, berdasarkan hukum humanitarian internasional berlaku dan dapat diterapkan sebagai kejahatan perang jika Israel benar-benar melakukan penyerangan.
“Maka faktual dapat dipertanggung jawabkan melalui mekanisme pertanggung jawaban negara ataupun pertanggung jawaban individu melalui Statuta Roma yang ada.”
Saat ditanya mengenai apakah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dapat menghukum negara yang menyerang pasukan perdamaian, ia menjawab dengan mencontohkan tragedi genosida di Srebrenica.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kejahatan perang
- pasukan penjaga perdamaian
- lebanon
- heribertus jaka triyana
- prajurit tni di lebanon





