tvOnenews.com - Viralnya video dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Cirahong langsung memicu reaksi cepat dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria meminta uang kepada pengendara motor yang hendak melintas di jembatan penghubung antara Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya itu.
Peristiwa ini sontak menjadi perhatian publik, terlebih karena lokasi tersebut merupakan jalur vital bagi masyarakat sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Kang Dedi Mulyadi, dengan tegas menyatakan bahwa praktik pungli tidak boleh terjadi dan akan ditindak secara hukum jika terbukti.
“Dan apabila masih terus dilakukan pungutan maka kami akan melakukan tindakan bahwa saudara sudah melakukan pungutan liar terhadap masyarakat,” ujar Dedi Mulyadi melalui akun media sosial pribadinya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan pungutan terhadap pengguna jalan di lokasi tersebut.
Menurutnya, fasilitas publik seperti jembatan harus dapat digunakan masyarakat tanpa adanya beban biaya tambahan yang tidak resmi.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa Jembatan Cirahong merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang telah mendapatkan perbaikan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar.
Dengan kondisi yang sudah layak, masyarakat seharusnya dapat melintas tanpa hambatan.
“Untuk itu tidak ada alasan bagi siapa pun untuk memungut uang saat warga menggunakan jembatan tersebut,” tegasnya.
Tak hanya itu, Pemprov Jawa Barat juga berencana melakukan penataan lanjutan, seperti pengecatan ulang serta pemasangan lampu penerangan, guna meningkatkan kenyamanan dan estetika jembatan.
Pernyataan tegas dari Dedi Mulyadi ini langsung direspons oleh aparat kepolisian setempat.
Kapolsek Ciamis bersama jajarannya turun langsung ke lokasi untuk memastikan situasi serta memberikan imbauan kepada pihak-pihak yang berada di sekitar jembatan.
- Instagram/dedimulyadi71
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa keberadaan warga yang berada di lokasi sebenarnya lebih bersifat relawan yang membantu menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas.
Namun, mereka diingatkan agar tidak melakukan pungutan yang bersifat memaksa.




