Ketika Hukum Tak Cukup Kaku : Menguji Batas Kemanusiaan dalam Kebijakan ITKT

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Konflik di kawasan Timur Tengah tidak hanya berdampak pada stabilitas geopolitik, tetapi juga menghadirkan dilema dalam praktik hukum keimigrasian, khususnya ketika norma hukum berhadapan dengan pertimbangan kemanusiaan. Penutupan berbagai akses keluar-masuk wilayah tersebut menyebabkan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah tertahan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Sebagian dari mereka dilaporkan tidak dapat kembali ke negara asal akibat pembatalan penerbangan.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan keimigrasian, khususnya terkait izin tinggal yang telah habis masa berlakunya. Dalam konteks ini, negara dihadapkan pada pertanyaan mendasar : apakah hukum harus ditegakkan secara kaku, atau dapat dilonggarkan demi pertimbangan kemanusiaan? Lebih jauh, sejauh mana batasan pelonggaran tersebut dapat dibenarkan?

Dalam menjawab dilema tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi merespon situasi ini dengan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) sebagai langkah konkret. Namun, lebih dari sekedar kebijakan administratif, ITKT membuka diskursus yang lebih luas mengenai etika, sosiologi hukum, serta batas batas diskresi yang dimiliki oleh negara dalam menghadapi situasi luar biasa.

Diskresi dalam Bayang-Bayang Kepastian Hukum

Untuk memahami dasar dan batasan kebijakan tersebut, penting untuk melihatnya secara untuh dalam kerangka hukum yang berlaku. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif, termasuk denda overstay.

Namun, hukum tidak selalu dapat menjangkau seluruh kompleksitas situasi di lapangan. Dalam kondisi tertentu yang bersifat darurat atau diluar kendali, negara mendapat ruang untuk hadir guna mengambil kebijakan diskresi, yakni kewenangan mengambil keputusan dalam situasi yang tidak sepenuhnya diatur secara rigid oleh norma hukum.

Dalam konteks ini, pemberian ITKT yang tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026 menjadi contoh praktik diskresi tersebut. ITKT dipandang dapat menjadi instrumen yang berguna untuk menjawab kebutuhan dalam kondisi mendesak seperti saat ini.

Melalui kebijakan tersebut, Ditjen Imigrasi memberikan ITKT dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai dengan ketentuan dan menerapkan tarif biaya Rp0 bagi WNA yang mengalami overstay akibat kondisi konflik tersebut dengan syarat tertentu.

Di titik ini, negara memilih untuk tidak serta-merta menegakkan sanski administratif, melainkan mempertimbangkan kondisi faktual yang dihadapi oleh para WNA terdampak. Hukum tidak lagi semata-mata berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan.

Hukum sebagai Respon Sosial

Dalam kajian sosiologi hukum, terdapat pandangan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Artinya, hukum tidak hanya berfungsi untuk menjaga ketertiban, melainkan mampu beradaptasi terhadap situasi kritis.

Kebijakan ITKT dalam prespektif sosiologi hukum mencerminkan karakter hukum yang adaptif terhadap dinamika sosial global. Hukum tidak hanya hadir sebagai aturan yang normatif dan kaku, namun menjadi sistem yang mampu merespon perubahan situasi, termasuk krisis internasional. Dalam konteks ini, keberadaan WNA terdampak konflik dipandang bukan sebagai pelanggar hukum semata, namun sebagai subjek yang berada dalam situasi sosial yang tidak normal.

Pendekatan tersebut menunjukkan pergeseran dari paradigma hukum yang represif menuju hukum yang lebih humanis. Dalam hal ini, negara berupaya hadir guna mencegah terjadinya pelanggaran administratif massal akibat keadaan memaksa/force majeure. Selain berperan sebagai penegak aturan, negara juga menjalankan perannya sebagai aktor yang mempertimbangkan dimensi kemanusiaan dalam setiap kebijakan.

Adanya ITKT bagi para WNA terdampak memberikan gambaran upaya negara dalam menghindari kriminalisasi administratif terhadap individu yang berada dalam situasi di luar kendali mereka. Namun demikian, responsivitas hukum juga tidak boleh diartikan sebagai keleluasaan tanpa batas yang jelas.

Oleh sebab itu selain memberikan solusi, negara juga perlu memberikan rambu-rambu yang jelas dalam kebijakan yang dikeluarkan sehingga tidak rawan terhadap permasalahan dan penyalahgunaan di kemudian hari.

Etika hukum: Antara Legalitas dan Kelayakan Moral

Namun, responsivitas hukum tidak hanya dapat dilihat dari aspek sosialnya, melainkan juga perlu diuji dari perspektif etika. Adapun dari perspektif etika hukum, kebijakan ITKT mencerminkan upaya negara untuk tidak terjebak dalam legalisme yang sempit. Tidak semua tindakan yang "sesuai aturan" dapat dikatakan adil, dan tidak semua pelanggaran administratif layak diperlakukan sebagai kesalahan yang layak mendapat hukuman.

Memberikan sanksi kepada WNA yang overstay akibat foce majur dapat saja sah secara hukum, tetapi berpotensi problematis secara moral. Dalam konteks ini, kebijakan ITKT menunjukkan bahwa negara mempertimbangkan aspek kepatutan dan kemanusiaan dalam penerapan hukum.

Namun demikian, pendekatan etis ini juga memunculkan pertanyaan lanjutan: sampai sejauh mana fleksibilitas dapat diberikan tanpa merusak prinsip kepastian hukum?

Risiko dari Fleksibilitas Hukum

Di sisi lain, pendekatan yang terlalu fleksibel juga tidak lepas dari berbagai potensi risiko. Setiap kebijakan tidak hanya dinilai dari tujuannya, tetapi juga dampak sosial yang timbulkan. Diskresi yang tidak dibatasi berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial di masyakarat.

Kebijakan yang terlalu longgar dapat membuka ruang penyalahgunaan, baik oleh individu yang memanfaatkan celah regulasi maupun oleh aparat yang memiliki kewenangan.

Di balik nilai kemanusiaan yang dijunjung, kebijakan ITKT ini tentu juga menyimpan potensi risiko terhadap keamanan dan kedaulatan negara.

Di satu sisi, kebijakan ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip kemanusiaan, dengan memberikan perlindungan kepada WNA yang terdampak situasi di luar kendali mereka.

Namun di sisi lain, terdapat kekhawatiran terkait berbagai potensi permasalahan dan risiko-risiko keamanan yang mungkin akan muncul. Setidaknya terdapat tiga risiko utama yang perlu diperhatikan.

Pertama, potensi moral hazard dari pihak asing yang menjadikan situasi darurat sebagai alasan untuk memperpanjang keberadaan secara tidak sah.

Kedua, keterbatasan kapasitas pengawasan yang dapat membuka celah terhadap pelanggaran keimigrasian lainnya sehingga kebijakan yang ada tidak tepat sasaran.

Ketiga, kebijakan ini berpotensi menciptakan preseden sosial dan hukum yang dapat dituntut untuk diterapkan kembali dalam situasi lain meskipun konteksnya berbeda.

Dengan demikian, legitimasi hukum di mata masyarakat dapat tergerus akibat fleksibilitas hukum tanpa batas yang jelas.

Belajar dari Pengalaman Pandemi

Sebagai pembanding, Indonesia sebelumnya pernah menghadapi situasi serupa pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, pemerintah juga memberikan ITKT kepada WNA yang tidak dapat kembali ke negara asalnya akibat pembatasan mobilitas global.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 dan bersifat sementara. Seiring dengan kondisi yang membaik dan transisi pandemi menjadi endemi di Indonesia pada Juni 2023, kebijakan khusus ini pun kemudian juga dihentikan.

Menurut perspektif sosiologi hukum, pengalaman ini menunjukan bahwa kebijakan darurat yang diterima secara sosial umumnya memiliki dua syarat: bersifat sementara dan memiliki batasan yang jelas. Tanpa kedua hal tersebut, legitimasi kebijakan dapat menurun.

Oleh sebab itu, pengalaman pengambilan kebijakan ITKT saat pandemi selanjutnya dapat menjadi acuan bagi pemerintah dan pemangku kebijakan dalam merespon dinamika global konflik Timur Tengah yang terhadi ini, khususnya dalam membuat kebijakan pengawasan keimigrasian terkait implementasi ITKT yang mampu menyeimbangkan aspek kemanusiaan dan keamanan nasional.

Menentukan Batas: Kemanusiaan dan Kedaulatan

Pada akhirnya, pemberian ITKT kepada WNA terdampak konflik Timur Tengah bukan hanya persoalan bantuan hukum semata namun juga tentang bagaimana negara mendefinisikan batas antara kemanusiaan dan kedaulatan hukum.

Negara memang memiliki kewajiban moral untuk tidak menghukum individu atas kondisi yang berada di luar kendali mereka. Namun, disaat yang sama, negara juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas sistem hukum dan keamanan nasional.

Hukum yang responsif bukanlah hukum yang longgar dengan kondisi yang ada, namun hukum yang mampu menjadi penyeimbang antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Hukum yang terlalu kaku akan dianggap tidak adil, sementara hukum yang terlalu longgar akan dianggap tidak tegas.

Dengan demikian, kunci dari implementasi kebijakan ITKT terletak pada keseimbangannya. Sehingga kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya negara dalam menghadirkan diskresi yang selektif, transparan, akuntabel serta didukung oleh sistem pengawasan yang memadai.

Kebijakan ITKT menunjukan bukti nyata bahwa hukum yang baik tidak harus selalu kaku, dalam situasi tertentu justru fleksibilitasnya yang membuat hukum tetap relevan. Selaras dengan hal tersebut, keberhasilan suatu kebijakan juga tidak hanya diukur dari kepatuhan formal, tetapi dari penerimaan sosial dan rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Niat Beli Makan, Wanita Muda di Jaksel Tewas Tertabrak KRL
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
PBB: Lagi, Tiga Personel UNIFIL/TNI Terluka di Libanon
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Tragedi Campak dan Krisis Perlindungan Tenaga Kesehatan
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Pekan Depan Inara Rusli Bakal Diperiksa Polisi Soal Dugaan Perzinaan
• 7 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Gol semata wayang Rivera menangkan Persebaya 1-0 atas Persita
• 4 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.