Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional enam perusahaan di wilayah Pantai Utara (Pantura) Tegal, Jawa Tengah, Kamis (2/4).
Penindakan ini dilakukan karena keenam entitas usaha tersebut melakukan pemanfaatan ruang laut total seluas 3,75 hektare (Ha) tanpa mengantongi dokumen persyaratan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Langkah ini dilakukan sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha bahwa KKP menerapkan zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap praktik bisnis yang mengabaikan daya dukung lingkungan pesisir,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), melalui keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (4/4).
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, dari enam entitas usaha yang dihentikan sementara, sebanyak 5 (lima) industri bergerak di bidang usaha galangan kapal, yaitu PT SMU (0,46 Ha), PT TTM (0,12 Ha), PT TSU (0,47 Ha), PT CBS (0,06 Ha), dan CV DA (1,35 Ha). Sedangkan, satu perusahaan bergerak di bidang usaha budi daya tambak udang, yaitu CV PPU (1,29 Ha).
Keenam perusahaan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Ipunk menampik penertiban ini akan mematikan usaha. Menurutnya, langkah itu justru merupakan wujud keadilan restoratif, di mana negara mendorong pelaku usaha untuk tunduk pada regulasi sebelum kerusakan lingkungan terjadi lebih parah.
"Penyegelan ini bukan berarti usaha mereka kami stop selamanya. Kami minta mereka berhenti sementara agar tertib administrasi. Begitu PKKPRL diurus dan terbit, silakan beroperasi kembali. Semua harus taat hukum," imbuhnya.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, telah menginstruksikan aparat di lapangan untuk memantau ketat keenam lokasi pasca penyegelan. Sumono mengultimatum keras kepada para pelaku usaha untuk tidak mencoba melakukan aktivitas secara sembunyi-sembunyi selama masa penghentian sementara ini diberlakukan.




