Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan, klarifikasi, hingga eksaminasi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatra Utara. Langkah ini diambil sebagai respons atas polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menarik perhatian publik dan parlemen.
"Sabtu malam, 4 April 2026, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 5 April 2026.
Baca Juga :
Kejari Karo Akui Salah Terkait Penangguhan Penahanan Amsal SitepuAnang mengungkapkan jajaran yang diperiksa meliputi Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut. Tim internal Kejagung akan mengecek secara mendalam prosedur penanganan perkara serta profesionalitas jajaran jaksa di Karo.
Anang memastikan pihaknya akan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah dalam proses ini. Namun, ia menegaskan tidak akan segan memberikan tindakan tegas jika ditemukan adanya penyimpangan prosedur.
"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya," tegas Anang.
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Medcom.id.
Desakan Evaluasi dari Komisi III DPR
Pemeriksaan internal ini menyusul desakan kencang dari Komisi III DPR. Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, legislator meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo.
Pihak parlemen pun memberikan tenggat waktu satu bulan bagi Kejaksaan Agung untuk menyerahkan laporan hasil evaluasi tersebut secara tertulis.
"Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.



