Kejagung Usut Pelanggaran Etik Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Diamankan

harianfajar
13 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas. Saat ini telah mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk beserta para jaksa yang menangani kasus Amsal Sitepu. Mereka diminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara tersebut.

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan bahwa para jaksa yang terlibat sudah diamankan oleh tim intelijen Kejagung dan saat ini menjalani proses klarifikasi internal.

“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” jelas Anang kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa proses klarifikasi masih berjalan dan pihaknya mengedepankan asas praduga tidak bersalah selama penyelidikan berlangsung.

“Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” katanya.

Latar Belakang Kasus dan Dugaan Pelanggaran Etik

Kasus ini bermula dari tuntutan dua tahun penjara terhadap Amsal Sitepu oleh jaksa Kejari Karo atas dugaan korupsi dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, hakim memutuskan Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.

Pasca vonis tersebut, muncul dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jaksa Kejari Karo dalam penanganan kasus ini. Hal ini memicu perhatian serius dari Komisi III DPR yang menggelar rapat dengan Kajari Karo dan jajarannya pada Kamis (2/4) untuk menindaklanjuti isu tersebut.

Kejagung Siap Beri Sanksi Tegas

Anang menegaskan bahwa jika hasil klarifikasi membuktikan adanya pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus, maka Kejagung tidak segan memberikan sanksi tegas sesuai aturan internal.

“Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” bebernya.

Sementara itu, upaya internal Kejagung ini menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TNI jamin keselamatan tugas di UNIFIL saat jenguk personel di Lebanon
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Rashford dan Lewandowski bawa Barcelona taklukan Atletico
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Asila Maisa Difitnah Jadi Pelakor, Ramzi Langsung Pasang Badan sampai Puji Mental Baja Putrinya
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Tangan Menenangkan, Hati Terluka: Bahaya Compassion Fatigue Pada Perawat
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Hasil IBL 2026: Dewa United Hentikan Rekor 13 Kemenangan Beruntun Pelita Jaya
• 2 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.