Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto desak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sosok penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus korupsi penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah mengantongi pihak penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penambangan batu bara ilegal yang menyeret pengusaha Samin Tan tersebut.
Namun Kejagung enggan mengungkap siapa sosok penyelenggara negara yang terlibat tersebut.
Hari Purwanto menilai pernyataan Kejagung yang merahasiakan sosok petugas penyelenggara negara dalam kasus Samin Tan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.
"Kenapa persoalan hukum dibuat teka-teki seperti tebak-tebak buah manggis," katanya di Jakarta, dikutip pada Minggu (5/4/2026).
"Apalagi beredarnya dugaan nama inisial K dan MS itu menjadi perlu penyidik mengujinya secara ketat terhadap alat bukti dan fakta hukum agar menghindari fitnah dan kriminalisasi," tambahnya.
Menurutnya, jangan sampai publik menduga ada ruang negosiasi hukum.
Terlebih, kata Hari, pernyataan dari Dirdik sudah cukup jelas disampaikan saat konferensi pers di Gedung Bundar pada 28 Maret 2026 saat menjelaskan peran Samin Tan dalam korupsi tambang PT AKT Kalteng, dimana terjadi penambangan ilegal yang berlangsung hingga 2025.
"Kalau alat bukti sudah mencukupi maka Syarief Sulaeman Nahdi Dirdik Pidsus harus segera mengumumkan nama petugas penyelenggara negara yang ikut bekerjasama dengan Samin Tan. Meminjam peribahasa, "jangan ada dusta di antara kita"," katanya.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan, sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Yang jelas dalam tahap ini, penyidik sudah mendalami dan mengantongi barang bukti. Pendalaman akan terus dilakukan, sehingga tidak perlu khawatir ada upaya menghilangkan barang bukti karena sudah diperhitungkan oleh penyidik,” ujar Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Dalam proses penyidikan, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi.




