JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli, memenangkan perkara perdata kasus wanprestasi lahan Bebek Tepi Sawah di Lampung hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Natalia, gugatan yang diajukan dalam perkara Nomor 167 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung telah ditolak secara berjenjang mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
BACA JUGA:Viral Livina vs Innova Saling Senggolan di Tol Kemayoran-Priok, Polisi Telusuri
Nomor Putusan Kasasi 792/K/PDT/2026 dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada Selasa 10 Maret 2026 lalu.
Dalam putusan itu tertulisa Tolak permohonan I (PT Mitra Setia Kirana dk) pemiliknya Titin, Andy Mulya Halim dan Sellavina.
Kemudian MA juga menolak permohonan II (CV Hasta Karya Nusaphala) pemiliknya Andy Mulya Halim dan Hadi Wahyudi.
BACA JUGA:War Tiket Konser F4 Meteor Garden Ludes Cuma 5 Menit, Fans Minta Tambah Day 3
“Perkara 167 PN Tanjungkarang dimenangkan 3-0 sampai tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung juga memenangkan pihak kami,” kata Natalia Rusli dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).
Dalam perkara tersebut, pemohon disebut berasal dari CV Hasta Karya Nusapala dengan kuasa hukum Sofyan Sitepu and Partner.
Sementara pihak tergugat lainnya adalah PT Mitra Setia Kirana dengan kuasa hukum Jarwo and Partners.
Natalia menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung yang dinilainya tetap menjunjung tinggi keadilan di Tanah Air.
BACA JUGA:SERBU! 33 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 5 April 2026 Spesial Akhir Pekan, Segera Klaim Rewards Eksklusif
Dalam perkara ini, Natalia Rusli berhasil memenangkan aset senilai Rp 65 miliar.
“Saya berterima kasih kepada seluruh hakim dari tingkat PN, PT, sampai MA yang masih bisa menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan kliennya yakni Tedy Agustiansjah, merupakan pemilik lahan yang selama ini merasa dirugikan dalam sengketa proyek pembangunan restoran di Bandar Lampung.
- 1
- 2
- »





