Jakarta Perketat Aturan Kawasan Tanpa Rokok

tvrinews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Fityan

TVRINews – Jakarta

Pemprov DKI Larang Pajangan Produk Tembakau guna Melindungi Generasi Muda dari Risiko Adiksi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperkuat komitmen perlindungan kesehatan publik melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Kebijakan ini dirancang sebagai instrumen hukum untuk memitigasi tren perokok pemula yang kian mengkhawatirkan di tingkat remaja dan anak-anak.

Regulasi terbaru  ini mencakup pengawasan ketat terhadap visualisasi produk tembakau di ruang publik. Otoritas setempat kini melarang pemajangan produk rokok di etalase tempat penjualan guna memutus stimulus visual bagi calon perokok usia dini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Sri Puji Wahyuni, menyatakan bahwa pembatasan akses visual merupakan kunci dalam menekan angka prevalensi perokok baru.

"Perda ini mengatur larangan memajang atau menampilkan produk rokok di tempat penjualan. Ini langkah strategis untuk menekan munculnya perokok pemula, terutama di kalangan anak dan remaja," ujar Sri Puji Wahyuni dalam keterangan resminya di kanal Pemprov DKI Minggu 5 April 2026.

Selain pembatasan di sektor ritel, aturan ini turut menyasar ekosistem digital. Pemerintah melarang segala bentuk promosi dan iklan rokok, termasuk rokok elektronik, di platform media sosial. 

Intervensi ini dilakukan menyusul data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang menunjukkan profil demografis perokok di Jakarta: sebanyak 18,6 persen mulai merokok pada rentang usia 10–14 tahun, sementara mayoritas atau 55,6 persen memulai kebiasaan tersebut pada usia 15–19 tahun.

Data internal Dinas Kesehatan pada 2017 bahkan mencatat temuan yang lebih tajam, di mana 36 persen pelajar tingkat menengah di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara mengaku pernah mencoba produk tembakau, dengan titik awal usia paling rendah mencapai tujuh tahun.

"Tren perokok pemula di kalangan anak dan remaja terus meningkat dan ini menjadi tantangan besar yang harus kita tangani bersama," tambah Sri. 

Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia, mengingat risiko penyakit tidak menular seperti stroke, hipertensi, dan gangguan jantung yang membayangi perokok aktif maupun pasif.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI mengedepankan pendekatan kolaboratif. Aparatur wilayah mulai dari tingkat Wali Kota hingga Kelurahan diinstruksikan untuk melakukan pengawasan persuasif namun tegas. 

Pihak swasta dan pengelola fasilitas umum juga diharapkan mampu beradaptasi dengan budaya hidup sehat yang tengah dibangun.

Menutup keterangannya, Sri menegaskan bahwa regulasi ini tidak bertujuan untuk menyudutkan kelompok tertentu, melainkan sebagai upaya pemenuhan hak universal atas kualitas lingkungan yang layak.

"Perda KTR ini bukan untuk mendiskriminasi perokok, tetapi untuk mengatur agar semua orang mendapatkan hak yang sama untuk menghirup udara bersih dan hidup sehat," pungkasnya.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bayern Munchen Bangkit Dramatis, Manfaatkan Kelelahan Freiburg untuk Menang 3-2
• 48 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Rayakan Hasil Panen, Warga Gandaria Utara Gelar "Makan Bareng Bergizi"
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit UNIFIL, Negara Hadir dalam Duka Mendalam
• 23 jam laludisway.id
thumb
Anak dan Remaja GPID Peniel Palu Hayati Makna Paskah Lewat Drama Jalan Salib
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Pindad Siapkan Teknologi Smokeless Atasi Sampah Bantargebang, Dorong Pengolahan hingga Tingkat Kelurahan
• 4 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.