Babak Baru Perkara Amsal Sitepu, Kejagung Panggil Kajari Karo Dkk

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk terkait penanganan perkara kasus Amsal Sitepu.

Selain Kajari Karo, Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring dan sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus videografer Amsal Sitepu juga ikut diamankan.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan Kajari Dante dkk diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada Sabtu (4/4/2026) malam.

"Benar sudah diamankan oleh tim Intlelijen Kejaksaan Agung," ujar Anang saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).

Dia menjelaskan pengamanan itu dilakukan dalam rangka mengklarifikasi soal penanganan perkara terkait kasus Amsal Sitepu. Nantinya, jika terbukti ada pelanggaran maka Kajari Dante dkk berpeluang mendapatkan sanksi.

Namun demikian, Anang menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam pemeriksaan ini.

Baca Juga

  • Kajati Harli Siregar Sumut Minta Maaf Usai Gaduh Kasus Amsal Sitepu
  • Amsal Sitepu Mengaku Tak Kapok Kerja dengan Pemerintah Meski Sempat Dituduh Korupsi
  • DPR Desak Jamwas Usut Dugaan Pelanggaran Oknum Kejari Karo di Kasus Amsal Sitepu

"Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi dan akan kami kabari," pungkasnya.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memvonis bebas Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo yang jadi tersangka kasus korupsi proyek pembuatan video profil desa di Karo.

Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang dalam amar keputusannya menyatakan Amsal tak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan sebelumnya sehingga dibebaskan dari semua dakwaan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo.

"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," kata Yusafrihardi, Rabu (1/4/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tragis! 60 Ribu Orang Meninggal Gara-Gara Tombol Komputer Rusak
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ribuan Warga Gelar Aksi Depan Kedubes AS, Doakan 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Libur Panjang, Pantai Karangpapak Garut Dipadati Wisatawan
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Dilaporkan Hilang, Anak 8 Tahun Korban Banjir Demak Ditemukan Tewas
• 43 menit laluokezone.com
thumb
JK Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Bantah Danai Polemik Ijazah Jokowi
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.