Apa Itu Sampah Antariksa? Benda Bercahaya yang Lintasi Langit Lampung

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Benda bercahaya yang melintas di langit Lampung sempat menghebohkan warga dan ramai dibahas di media sosial. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebut benda langit misterius tersebut merupakan sampah antariksa.

"Masyarakat sekitar Lampung dan Banten dihebohkan dengan objek terang yang meluncur di langit dan tampak terpecah menjadi beberapa bagian. Itu adalah pecahan sampah antariksa," kata Profesor Astronomi BRIN Thomas Djamaluddin saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (5/4/2026).

Lalu, apa itu sampah antariksa dan bagaimana benda tersebut bisa terlihat dari Bumi? Simak penjelasan lengkap mengenai sampah antariksa, mulai dari pengertian hingga bahayanya berikut ini.

Baca juga: Benda Bercahaya Melintas di Langit Hebohkan Warga Lampung

Apa yang Dimaksud Sampah Antariksa?

Sampah antariksa adalah objek buatan manusia yang berada di luar angkasa dan sudah tidak berfungsi lagi. Merujuk laman Natural History Museum, sampah antariksa dapat berupa satelit mati, bagian roket, hingga pecahan kecil dari tabrakan objek di orbit.

Objek tersebut tetap mengorbit Bumi dengan kecepatan tinggi dan jumlahnya terus bertambah seiring meningkatnya aktivitas peluncuran satelit dan misi luar angkasa. Kondisi ini membuat sampah antariksa menjadi perhatian para ilmuwan karena dapat mengganggu aktivitas di orbit.

Natural History Museum menjelaskan bahwa sebagian sampah antariksa pada akhirnya dapat masuk kembali ke atmosfer Bumi dan terbakar sehingga terlihat sebagai cahaya terang dari permukaan Bumi.

Dari Mana Asalnya Sampah Antariksa?

Sampah antariksa berasal dari berbagai aktivitas manusia di ruang angkasa. Merujuk laman BRIN tentang bahaya sampah antariksa, sumber utamanya berasal dari sisa peluncuran roket, satelit yang sudah tidak aktif, serta pecahan akibat tabrakan objek di orbit.

Aktivitas peluncuran satelit yang terus meningkat membuat jumlah objek di orbit semakin banyak. Benda yang sudah tidak digunakan tetap berada di orbit dan berpotensi menjadi sampah antariksa jika tidak dikendalikan.

BRIN menjelaskan bahwa sampah antariksa menjadi tantangan dalam pengelolaan ruang angkasa karena pergerakannya sulit dikendalikan dan dapat menimbulkan risiko bagi satelit aktif maupun misi luar angkasa.

Baca juga: Ahli Duga Benda Bercahaya Lintasi Langit Lampung Sampah Antariksa

Bahaya Sampah Antariksa Menurut BRIN

Sampah antariksa memiliki risiko yang perlu diwaspadai karena bergerak dengan kecepatan sangat tinggi di orbit. Merujuk laman BRIN setidaknya terdapat dua bahaya sampah antariksa, yaitu ketika di orbit dan ketika jatuh ke permukaan Bumi.

"Pada saat mengorbit, ada potensi sampah antariksa bertabrakan dengan satelit aktif. Ini akan menimbulkan masalah pada satelit aktif tersebut sehingga ada upaya untuk membatasi sampah antariksa. Bahaya yang lainnya yaitu ketika jatuh di permukaan Bumi, bisa dilihat dari segi ukuran bisa sampai berton-ton. Ini berpotensi membahayakan tetapi kejadiannya langka," terang Profesor Astronomi BRIN Thomas Djamaluddin, dilansir laman BRIN.

Sampah Antariksa yang Jatuh di Indonesia

BRIN mencatat sampah antariksa pernah beberapa kali jatuh di wilayah Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun BRIN, kejadian tersebut antara lain pada tahun 1981 di Gorontalo milik Rusia, 1988 di Lampung milik Rusia, 2004 di Bengkulu milik RRT, 2016 di Sumenep Madura milik Amerika Serikat, 2017 di Sumatera Barat milik RRT, dan 2022 di Kalimantan Barat milik RRT.

Merujuk penjelasan BRIN, Indonesia memiliki potensi dilintasi sampah antariksa karena berada di wilayah khatulistiwa yang menjadi lintasan orbit banyak satelit dan roket. Oleh karena itu, pemantauan objek antariksa terus dilakukan untuk mengantisipasi potensi jatuhnya benda luar angkasa ke wilayah Indonesia.

BRIN juga menjelaskan bahwa sampah antariksa yang jatuh menjadi tanggung jawab negara pemiliknya. Kepemilikan objek dapat diketahui melalui katalog antariksa dan analisis lintasan orbit, sehingga jika terjadi kerugian besar dapat melibatkan negara peluncur sesuai ketentuan hukum internasional.




(wia/idn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jenderal Alireza Elhami Ungkap Jumlah Drone AS-Israel yang Dijatuhkan Iran
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gunung Semeru erupsi disertai letusan awan panas sejauh 3,5 km
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Rekomendasi Wisata di Labuan Bajo yang Wajib Masuk Wishlist
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
BRI Super League: Persija Gagal Menang dalam 3 Laga Beruntun, Ini Kata Mauricio Souza
• 1 jam lalubola.com
thumb
Kepala Imigrasi Batam Dicopot Gara-gara Pungli Turis
• 18 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.