JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Setelah memasuki bulan April, sejumlah tanggal merah masih tersisa mulai Mei hingga akhir tahun yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan, termasuk merencanakan libur panjang atau long weekend.
Mulai dari Mei 2026, terdapat beberapa hari libur nasional dan cuti bersama yang berdekatan dengan akhir pekan, sehingga berpotensi menciptakan libur panjang.
Baca Juga: BMKG Ungkap Prediksi El Nino 2026: Kemarau di Indonesia Lebih Kering dan Panjang
Berikut daftar sisa libur nasional dan cuti bersama 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri:
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Senin, 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Hari Raya Natal
- Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal
Beberapa tanggal tersebut berpotensi menjadi long weekend, terutama pada periode Mei dan akhir tahun.
Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi soal Strategi dan Langkah Pemprov Jateng dalam Penerapan Hemat Energi
Misalnya, libur Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada Kamis diikuti cuti bersama pada Jumat, memberikan kesempatan libur panjang hingga akhir pekan.
Selain itu, peringatan Waisak yang jatuh pada Minggu diikuti Hari Lahir Pancasila pada Senin juga membuka peluang libur panjang selama dua hari berturut-turut.
Perlu diperhatikan bahwa cuti bersama bagi pekerja swasta bersifat opsional atau tidak wajib, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- sisa libur nasional 2026
- cuti bersama 2026
- tanggal merah 2026





