Sejak 28 Maret 2026, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Dengan masuknya aturan ini ke tahap implementasi, lanskap pengelolaan platform digital di Indonesia tidak lagi sama. Perlindungan anak di ruang digital tidak lagi berada di level imbauan, tetapi sudah menjadi kewajiban yang harus dijalankan.
Kini, platform digital tidak punya ruang untuk menunda atau menghindar. Kepatuhan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Pakar hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Indriaswati Dyah Saptaningrum, melihat langkah pemerintah Indonesia sebagai bagian dari gelombang global yang menuntut akuntabilitas platform digital. Hal ini salah satunya berakar dari penggunaan media sosial yang memberi dampak negatif pada anak, seperti kecanduan, rentannya pencurian data, hingga praktik grooming.
“Kasus-kasus yang mencoba memperkuat, menagih pertanggungjawaban platform digital itu kan sudah mulai banyak ya. Jadi ini memang ada konteks globalnya,” ujarnya kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Indriaswati menyinggung salah satu kasus yang menjadi momentum penting dalam mengubah arah kebijakan global, yakni Cambridge Analytica scandal.
Kasus ini mencuat pada 2018 ketika data jutaan pengguna Facebook dikumpulkan tanpa persetujuan yang jelas oleh perusahaan konsultan politik Cambridge Analytica. Data ini digunakan untuk membangun profil psikologis pengguna dan mempengaruhi preferensi politik, termasuk dalam kampanye pemilu di berbagai negara.
Dari kasus itu, Indriaswati menilai platform bukan sekadar perantara. Mereka memiliki kemampuan untuk mengumpulkan data, memetakan perilaku, hingga mempengaruhi keputusan pengguna.
Dalam konteks anak, kekuatan ini menjadi jauh lebih krusial. Anak bukan hanya pengguna, tetapi kelompok rentan yang belum sepenuhnya memahami risiko.
Fase Implementasi: Tidak Ada Lagi Ruang Abu-AbuPerubahan paling mendasar dari berlakunya PP TUNAS adalah pergeseran fase dari perumusan ke implementasi. Artinya, pendekatan terhadap platform pun berubah, tidak lagi sekadar imbauan, tetapi kewajiban yang disertai konsekuensi.
“Saya rasa platform mau tidak mau harus patuh. Mengapa? Karena langkah yang dilakukan untuk penerapan PP Tunas yang detailnya ada di Permenkomdigi,” tegas Indriaswati.
Dalam praktiknya, kewajiban platform diperinci lebih jauh melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan turunan dari PP TUNAS ini memperjelas bahwa kepatuhan bukan konsep abstrak, melainkan standar operasional yang harus dijalankan.
Kombinasi regulasi ini menutup ruang interpretasi yang selama ini sering dimanfaatkan platform.
Verifikasi usia, misalnya, tidak lagi bisa berhenti pada input tanggal lahir. Platform diwajibkan benar-benar mengetahui siapa penggunanya, melalui mekanisme teknis yang kredibel, baik dikembangkan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga.
Pengguna anak pun tidak diperlakukan sebagai satu kelompok homogen. Platform harus mengklasifikasikan mereka ke dalam rentang usia yang spesifik, mulai dari 3–5 tahun hingga 16–18 tahun, dan menyesuaikan desain layanan dengan tingkat risiko masing-masing kelompok.
Di saat yang sama, praktik yang selama ini umum, membiarkan anak masuk ke platform dengan risiko tinggi, tidak lagi dapat ditoleransi. Anak di bawah 13 tahun, misalnya, hanya boleh mengakses layanan dengan risiko rendah dan dirancang khusus untuk mereka.
Lebih jauh, kontrol tidak lagi sepenuhnya berada di tangan pengguna. Regulasi secara eksplisit memindahkan kendali ke orang tua.
Platform wajib menyediakan fitur parental control, memastikan setiap pendaftaran akun anak melalui persetujuan orang tua, hingga memberikan ruang bagi orang tua untuk menolak penggunaan layanan, yang konsekuensinya: data anak harus dihapus dari sistem.
Pada titik ini, tanggung jawab platform menjadi sangat jelas, yakni sistem harus dirancang aman sejak awal, bukan mengandalkan perilaku pengguna.
Kemudian, yang membedakan fase saat ini dengan sebelumnya adalah keberadaan sanksi yang nyata. Platform yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan berbagai bentuk sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses.
Mengatasi Sistem yang Terlalu Longgar bagi AnakSalah satu persoalan yang coba dibenahi melalui PP TUNAS adalah longgarnya kontrol terhadap akses anak di ruang digital. Indriaswati menjelaskan salah contoh praktiknya.
“Ada satu keluarga yang handphone-nya dipakai bareng-bareng. Nah, itu kontrolnya gimana kalau bicara mengenai peranan orang tua? Karena jadi anak mengoperasikan sendiri aturannya bersama orang tuanya. Nah, itu loop hole yang saya rasa mungkin terjadi,” jelas dia.
Praktik-praktik ini membuka berbagai risiko, mulai dari anak terpapar konten yang tidak sesuai, interaksi dengan orang asing, hingga eksploitasi data pribadi.
“Dalam terms of addiction, sebenarnya gagasan mengenai potensi addiction ini sudah bukan hal baru. Itu sudah lama dibahas sebagai dampak negatif dari platform digital,” ujarnya.
Namun ia menegaskan, persoalan tidak berhenti pada kecanduan. “Ada terkait data pribadi, dalam kaitan dengan possibilities dan kemungkinan teknologinya memungkinkan anak untuk terekspos dalam kontak dengan orang lain yang dia nggak dikenal. Lalu konsumerisme, dan lain-lain,” imbuhnya.
Psikolog anak Mira Amir menekankan keterlibatan orang tua menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan ini.
“Ketika verifikasi usia, orang tua harus jujur. Jangan memanipulasi usia anak hanya supaya bisa mengakses platform tertentu,” ujarnya secara terpisah.
Ia juga menyoroti pentingnya keteladanan dalam penggunaan media sosial. “Orang tua perlu mendisiplinkan diri dalam menggunakan media sosial, karena anak belajar dari apa yang mereka lihat,” jelasnya.
Dalam kerangka PP TUNAS, peran orang tua tidak menggantikan kewajiban platform. Sebab, sistem di platform tetap harus aman secara default.
Dalam praktiknya, orang tua memang melakukan berbagai upaya penyaringan. Misalnya Alghi (23), seorang ayah muda, mengaku tetap berhati-hati saat membagikan momen anaknya di media sosial.
“Selama sebelum (konten terunggah di media sosial), itu jadi tanggung jawab saya sama istri buat memilih, mau di-upload atau enggak—nge-upload-nya tuh apakah nantinya bakal ngerugiin si anak atau enggak gitu,” jelasnya dihubungi kumparan secara terpisah.
Meski demikian, upaya ini tidak sepenuhnya menutup celah. Sebab menurut Alghi, potensi kejahatan di dunia digital saat ini terbuka lebar.
“Kalau misalnya lagi main di taman bermain, difotoin terus distatusin detik itu juga, saya enggak bakal kayak gitu karena takutnya orang-orang yang emang udah niat buruk jadi tahu posisi di mana,” ujarnya memberi contoh kekhawatiran orang tua di ruang digital.
Kekhawatiran ini menunjukkan perlindungan tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada orang tua. Tanpa sistem yang aman sejak awal dari platform, risiko tetap terbuka. Hal ini pun didukung Alghi.
“Menurut saya sih bagus ya kalau ada aturan yang tujuannya (platform) buat melindungi anak di internet,” pungkasnya.





