Pekanbaru: Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan ribuan liter BBM ilegal serta sejumlah tersangka yang diduga terlibat distribusi dan perdagangan ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menegaskan, pengungkapan ini bagian dari komitmen Polda Riau. Tujuannya menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujar Ade di Pekanbaru, Minggu, 5 April 2026.
Baca Juga :
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Dari lokasi tersebut, tim menemukan sekitar 5.000 liter BBM jenis Bio Solar yang disimpan dalam 21 jeriken berkapasitas 33 liter serta sejumlah baby tank berukuran 1.000 liter.
Polisi menetapkan satu tersangka utama, ANM, yang berperan sebagai pembeli, pengumpul, dan penjual BBM ilegal. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui membeli BBM dari pelangsir di SPBU menggunakan truk, kemudian mengumpulkannya di bengkel untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dokumentasi/ istimewa
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan praktik ini telah berjalan selama kurang lebih dua bulan. Distribusinya berjalan dengan pola yang cukup terorganisir.
“BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280 ribu per jeriken ukuran 33 liter, kemudian dijual kembali antara Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan memang terlihat kecil per jeriken, namun jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan,” jelas Teddy.
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan berbagai modus. Salah satunya adalah menggunakan kendaraan dengan beberapa pelat nomor berbeda untuk mengakali sistem barcode saat mengisi BBM di SPBU.
Selain itu, tersangka menyasar pasar di wilayah pedalaman. Ia memasok BBM ilegal untuk truk pengangkut kayu yang tidak bisa mengisi BBM di SPBU, sehingga tercipta pasar tersendiri.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di wilayah Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam operasi ini, tim menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut BBM jenis Bio Solar tanpa dokumen resmi.
Dari hasil pengembangan, diketahui BBM itu berasal dari SPBU Nelayan di Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, yang seharusnya untuk kebutuhan nelayan. Namun, BBM tersebut diselewengkan dan dijual secara ilegal melalui jalur perairan.
Petugas menemukan 21 drum berisi BBM Bio Solar dengan total sekitar 5.000 liter di dalam kapal. Tambahan BBM di ponton lain membuat totalnya lebih dari 10.000 liter.
Polisi kemudian mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam pengangkutan BBM ilegal. Mereka adalah pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal (ABK).
Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dokumentasi/ istimewa
Kedua kasus ini menunjukkan masih adanya penyalahgunaan BBM subsidi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun perairan. Termasuk di antaranya penyimpangan distribusi dari sektor nelayan yang seharusnya dilindungi.
“Kami menemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM dari SPBU nelayan. Ini sangat kami sesalkan, karena BBM tersebut diperuntukkan untuk mendukung aktivitas ekonomi nelayan, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal,” tegasnya.
Pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Penyelidikan mencakup pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi dari hulu hingga hilir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terncam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
“Penegakan hukum ini bukan hanya soal menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, termasuk nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi,” tutup Ade.




