Pantau - Kepolisian Resor Lombok Tengah menerima laporan terkait penyebaran video roti dalam program Makan Bergizi Gratis yang diduga mengandung belatung dan kini tengah dalam proses penanganan.
Laporan tersebut dibenarkan Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean yang menyatakan pihaknya masih menunggu disposisi pimpinan.
"Iya, baru dilaporkan. Kami masih menunggu disposisi dari pimpinan," katanya.
Pelapor dalam kasus ini adalah Baiq Restu Tunggal Kencana yang melaporkan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia bernama Alman Putra.
Alman diketahui sebagai pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Desa Ketara, Kecamatan Pujut yang mendistribusikan paket Makan Bergizi Gratis.
Laporan Saling BerbalasSebelumnya, Baiq Restu sempat dilaporkan oleh Alman terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
"Perkara dihentikan karena tidak memenuhi unsur dan mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105 Tahun 2024," ujarnya.
Kuasa hukum Baiq Restu, Rodi Fatoni, kemudian mengajukan laporan balik terhadap Alman.
Dugaan Laporan Palsu dan FitnahLaporan balik tersebut menggunakan Pasal 317 KUHP tentang laporan palsu, Pasal 335 ayat 1 KUHP, serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
"Kami melaporkan terkait Pasal 317 KUHP tentang laporan palsu, Pasal 335 ayat 1 KUHP, serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah," katanya.
Pihak pelapor menyebut kliennya mengalami kerugian materiil dan moril akibat kasus tersebut.
Selain itu, kondisi psikologis klien dan keluarganya juga disebut terdampak.
"Fakta di lapangan, makanan yang didistribusikan oleh SPPG Desa Ketara memang diduga mengandung belatung," ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.




