Inilah Poin-Poin Aturan WFH bagi Karyawan Swasta dan BUMN, 8 Sektor Dikecualikan

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Kesehatan menjadi salah satu sektor yang dikecualikan dalam kebijakan imbauan kerja dari rumah atau work from home. (Sumber: ANTARA/Ali Khumaini)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan imbauan penerapan sistem bekerja dari rumah atau WFH satu hari dalam sepekan bagi karyawan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini pemerintah ambil sebagai strategi penghematan energi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merilis kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026. Pemerintah menyerahkan kewenangan pengaturan jadwal operasional kepada masing-masing instansi.

"Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan," kata Yassierli melansir Antara, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga: WFH ASN Tak Boleh Jadi Long Weekend, Pemerintah Pantau Lokasi lewat Geo-Location

Ketentuan Pelaksanaan WFH

Kementerian menetapkan empat poin utama yang mengikat perusahaan dan karyawan selama penerapan sistem kerja ini:

  • Perusahaan wajib membayarkan upah, gaji, serta hak pekerja lainnya sesuai ketentuan awal.
  • Pelaksanaan sistem kerja ini tidak memotong jatah cuti tahunan pekerja.
  • Pekerja berkewajiban menuntaskan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab dari rumah.
  • Manajemen perusahaan harus memastikan standar kinerja, produktivitas, serta kualitas pelayanan tetap berjalan optimal.
8 Sektor Usaha Pengecualian

Pemerintah mengecualikan sejumlah sektor yang menuntut kehadiran fisik pekerja. Sektor-sektor yang tetap beroperasi normal meliputi:

  1. Kesehatan: Rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.
  2. Energi: Usaha penyediaan bahan bakar minyak (BBM), gas, dan listrik.
  3. Infrastruktur dan Layanan Publik: Pengelolaan jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah.
  4. Ritel dan Perdagangan: Tempat perbelanjaan, pasar, serta pedagang bahan pokok.
  5. Industri: Pabrik yang membutuhkan interaksi fisik manusia terhadap mesin operasional.
  6. Jasa: Perhotelan, pariwisata, dan sistem keamanan.
  7. Transportasi dan Logistik: Jasa pengiriman, pergudangan, dan angkutan penumpang maupun barang.
  8. Keuangan: Perbankan, bursa efek, pasar modal, dan lembaga keuangan nonbank.

Baca Juga: Pramono Bakal Terbitkan SE yang Larang ASN Pakai Alat Transportasi Pribadi saat WFH

Proyeksi Penghematan dan Jalur Pengaduan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merilis data per 1 April 2026 yang menunjukkan sistem WFH ini menekan pengeluaran negara secara signifikan.

Data tersebut mencatat potensi penghematan kompensasi BBM mencapai Rp6,2 triliun, sementara total pengeluaran belanja masyarakat bisa dihemat hingga Rp59 triliun.

Untuk mengawasi jalannya kebijakan, Kementerian Ketenagakerjaan membuka jalur pengaduan bagi pekerja yang menemukan pelanggaran dari pihak perusahaan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • wfh
  • pekerja swasta
  • bumn
  • bumd
  • menteri ketenagakerjaan
  • yassierli
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketua Parlemen Iran Rilis Foto Diduga Puing Pesawat C-130 Milik AS yang Hancur
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Profil Bos Rokok HS Muhammad Suryo dan Gurita Bisnisnya, Dipanggil KPK Usai Kehilangan Istri
• 7 jam laludisway.id
thumb
Dilaporkan Hilang, Anak 8 Tahun Korban Banjir Demak Ditemukan Tewas
• 46 menit laluokezone.com
thumb
Penjelasan KCIC Soal Video Viral Berhentinya Whoosh di Kopo akibat Benda Asing
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Video: Pengusaha Minta Angkutan Jarak Jauh di Atas 1.000 KM Lewat Laut
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.