KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menarik empat pejabat dan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Langkah ini diambil menyusul polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai sorotan tajam, termasuk dari Komisi III DPR RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengungkapkan mereka yang ditarik adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, serta dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wira Arizona dan Junaidi.
"Keempatnya saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan eksaminasi mendalam terkait penanganan kasus tersebut," ujar Rizaldi, Minggu (5/4).
Baca juga : Intervensi Kajari Karo Penangguhan Penahanan Kasus Amsal Christy Sitepu Dipersoalkan
Rizaldi menjelaskan, keberangkatan para jaksa tersebut dikawal langsung oleh pejabat internal Kejati Sumut. Mereka diantar oleh Asintel Kejati Sumut Irfan Wibowo dan Kasi I Intelijen Beny Purba pada Sabtu (4/4).
Penarikan personel ini merupakan buntut dari dugaan ketidakprofesionalan dan intimidasi dalam kasus Amsal Sitepu. Pada Kamis (2/4/2026, Komisi III DPR RI memanggil jajaran Kejari Karo dan Kajati Sumut ke Senayan.
Dalam rapat tersebut DPR menyoroti tindakan Kejari Karo yang dianggap melakukan propaganda setelah Amsal Sitepu divonis bebas oleh pengadilan. Selain itu, muncul tudingan miring mengenai adanya gratifikasi berupa mobil dari Bupati Karo Antonius Ginting kepada Kajari Karo.
Baca juga : Kasus Amsal Christy Sitepu, Vonis Bebas usai Ditahan 131 Hari, DPR Singgung Kerugian Moril dan Materiil
Dugaan gratifikasi itu disinyalir menjadi penyebab mandeknya sejumlah pengusutan kasus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
Adapun kasus Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2022. Amsal Sitepu, melalui CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan video ke 20 desa dengan nilai kontrak sekitar Rp30 juta per desa.
Persoalan muncul ketika Inspektorat Kabupaten Karo menilai terjadi mark-up. Auditor berpendapat biaya riil seharusnya hanya Rp 24,1 juta per desa. Dengan asumsi biaya editing, cutting, dan dubbing adalah nol rupiah.
Selisih inilah yang dijadikan dasar jaksa untuk mendakwa Amsal merugikan negara sebesar Rp202 juta. Namun, di pengadilan, Amsal divonis bebas karena dakwaan tersebut dinilai tidak kuat. (H-2)





