Polda Riau Bongkar Mafia Solar Bersubsidi, 4 Tersangka Ditangkap

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Pekanbaru -

Polda Riau membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil). Dalam operasi ini, polisi menangkap satu orang tersangka.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

"Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal," ujar Kombes Ade, dalam keterangannya Minggu (5/4/2026).

Pengungkapan diawali di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan pada Minggu (5/4) pagi. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar 5.000 liter BBM jenis Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter serta sejumlah baby tank berukuran 1.000 liter.

"Di lokasi ini, kami mengamankan satu tersangka utama berinisial ANM, yang berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal tersebut," imbuhnya.

Berikutnya, polisi juga mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam operasi ini, tim menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut BBM jenis Bio Solar tanpa dokumen resmi.

Foto: Polda Riau membongkar penyelewengan BBM bersubsidi jenis Bio Solar. (dok. Istimewa)

Polisi juga mengamankan BBM jenis Bio solar dari SPBU di wilayah Concong, Kabupaten Inhil. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan di wilayah Concong diselewengkan oleh oknum pegawai SPBU dan diperjualbelikan secara ilegal melalui jalur perairan.

Dalam pengungkapan di wilayah Concong, petugas menemukan sebanyak 21 drum berisi BBM Bio Solar dengan total sekitar 5.000 liter di dalam kapal, serta tambahan BBM di ponton lain yang jika ditotal mencapai lebih dari 10.000 liter.

Polisi kemudian mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal yang terlibat dalam pengangkutan BBM ilegal tersebut.

Baca juga: Tembus Jalur Harimau, Polisi-TNI Berhasil Padamkan Karhutla di Pelalawan

Kombes Ade menambahkan, kedua kasus ini menunjukkan masih adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun jalur perairan, termasuk penyimpangan distribusi dari sektor nelayan yang semestinya dilindungi.

"Kami menemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM dari SPBU nelayan. Ini sangat kami sesalkan, karena BBM tersebut diperuntukkan untuk mendukung aktivitas ekonomi nelayan, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal," tegasnya.

Foto: Polda Riau membongkar penyelewengan BBM bersubsidi jenis Bio Solar. (dok. Istimewa)

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi dari hulu hingga hilir.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa praktik ini telah berjalan selama kurang lebih dua bulan dengan pola distribusi yang cukup terorganisir.

"BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280 ribu per jerigen ukuran 33 liter, kemudian dijual kembali antara Rp 290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan memang terlihat kecil per jerigen, namun jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan," jelas Teddy.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan berbagai modus, termasuk memanfaatkan kendaraan dengan beberapa pelat nomor berbeda untuk mengakali sistem barcode saat pengisian BBM di SPBU.

Selain itu, tersangka menyasar pasar di wilayah pedalaman, termasuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak dapat mengisi BBM di SPBU, sehingga menciptakan pasar tersendiri bagi BBM ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca juga: Dipolisikan Bawahan, Atasan di Jakpus Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual




(mea/idn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tambang Pani Masuk Fase Produksi, MDKA Bidik Lonjakan Kontribusi Emas di 2026
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Bulukumba United U-16 Taklukkan Denpasar City, Lolos ke Semifinal Bali 7s 2026
• 9 jam laluterkini.id
thumb
Menbud Resmikan Revitalisasi Ruang Pameran Museum Cipari di Jabar
• 12 jam laludetik.com
thumb
Klasemen LaLiga Spanyol Usai Real Madrid Keok, FC Barcelona Libas Atletico
• 18 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Suparwono, Tubuh Setinggi 2,4 Meter
• 6 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.