Panduan Lengkap Salat Berjemaah: Dalil serta Syarat Imam dan Makmum

mediaindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita

SALAT berjamaah adalah keterkaitan salat antara makmum dan imam serta mendapatkan kelebihan-kelebihan daripada salat sendirian. Lebih-lebih lagi dilaksanakan salat berjemaah di masjid.

Apa saja dalil dan tata cara salat berjemaah? Berikut uraiannya sebagaimana dinukil dari MPU Aceh Barat. 

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak sempurna salat seseorang yang bertetangga dengan masjid kecuali dengan berjemaah."

Baca juga : Makmum Baca Al-Fatihah Bersama atau setelah Imam?

Dalam Kitab I'anatut-Thalibin Jilid 2 hal. 3 dikatakan, "Dan disyariatkan salat berjemaah di Kota Madinah. Sekurang-kurang salat berjemaah ialah seorang imam dan seorang makmum."

Di sini dapat dipahami bahwa salat berjemaah itu diperintahkan pertama kali di Madinah dan salat berjemaah paling sedikit dilaksanakan (dikerjakan) oleh seorang imam dan seorang makmum.

Hadis itu berisi pesan dan perintah Rasulullah SAW bahwa bagi tetangga masjid (yang mendengar suara azan) lebih utama/sempurna salat berjemaah di masjid daripada shalat sendirian.

Baca juga : Membaca Amin setelah Surat Al-Fatihah dalam Salat Berjemaah

A. Cara salat berjemaah.

Hendaknya dilakukan hal-hal sebagai berikut dalam salat berjemaah.

1. Azan.

2. Ikamah setelah imam berdiri di tempatnya.

3. Imam merapikan saf dengan lafazh:

سَؤُواصفوفَكُمْ فَإِنَّ تَسوِيَةَ الصُّفُوفِ مِن إِقَامَةِ الصَّلَاةِ

Sawwuu shufuufakum, fa inna taswiyatash shufuufi min iqaamatish shalaati

Luruskan saf-saf kalian sesungguhnya meluruskan saf itu bagian dari (kesempurnaan) mendirikan shalat. (HR BUkhari)

Tata cara pengaturan saf sebagai berikut:

  • Saf 1 laki-laki dewasa.
  • Saf 2 anak laki-laki.
  • Saf 3 perempuan dewasa.
  • Saf 4 anak perempuan.

Jarak imam dengan saf pertama sekitar tiga hasta dan antara saf-saf lain. 

Dalam kitab I'anatut-Thalibin disebutkan, "Sunah mengambil tempat di baris pertama, yaitu baris yang tepat di belakang imam, sekalipun terhalangi oleh mimbar atau tiang, kemudian barisan setelah yang pertama dan seterusnya. Bagian setiap baris yang paling utama, adalah bagian kanan imam."

"Dan jika dihadapkan antara berdiri sebelah kanan imam (tetapi tidak pada baris pertama) dengan berdiri di barisan pertama (tetapi tidak berada di sebelah kanan imam), hendaklah mendahulukan bagian yang jelas fadhilahnya (yaitu barisan pertama). Dan jika dihadapkan antara berdiri di sebelah kanan imam (tetapi jauh darinya) dengan berdiri di sebelah kiri, tetapi dekat jaraknya dengan imam, yang lebih utama adalah sebelah kanan imam."

"Dan makruh bagi makmum menyendiri di luar barisan yang tunggal jenisnya, jika ternyata baris tersebut masih ada lowongan, akan tetapi (yang sunah) adalah memasuki tempat itu. Dan makruh memasuki barisan saat barisan depannya belum penuh. Begitu juga makruh bagi laki-laki yang sendirian berdiri di sebelah kiri atau belakang imam, bersejajar, atau ke belakang jauh."

"Dan semua kemakruhan di atas dapat menghilangkan fadhilah berjemaah, sebagaimana yang dijelaskan oleh fuqaha. Dan sunah antara barisan satu dengan lainnya dan antara barisan pertama dengan imam, jaraknya tidak melebihi tiga hasta. Dan sunah bagi makmum laki-laki berbaris di belakang imam, kemudian di belakang mereka adalah anak-anak, lalu perempuan." 

B. Imam salat berjemaah.

Dalam salat berjemaah, ada satu imam yang memimpin ibadah ini. 

1. Syarat imam.

Untuk menjadi imam salat harus punya syarat-syarat tertentu supaya salat yang dikerjakan tidak batal atau sah menurut syarat dan rukun. Karenanya, para ulama fikih menyusun syarat-syarat menjadi imam salat sebagai berikut:

a. Orang yang alim atau punya ilmu pengetahuan yang cukup dan cakap.

"Dan apabila imam pada jemaah yang sedikit lebih utama misalnya karena ilmunya (alimnya), ikut berjemaah dengan dia juga lebih utama." (I'anatut-Thalibin)

Dari keterangan tersebut di atas, jelaslah bahwa orang yang paling utama menjadi imam salat adalah yang alim (berilmu agama) dan memahami agama lebih utama. Orang yang alim itu paham betul tentang agama sehingga dalam shalat menjadi khusyu. Tujuan dijadikan imam dalam saalat berjamaah untuk diikuti.

b. Usia yang lebih tua dari para jamaah.

Dari Milki Ibnul Juwairits, Rasulullah SAW bersabda, "Apabila tiba waktu salat, hendaklah salah seorang dari kamu mengumandangkan azan lantas yang paling tua usia di antara kamu bertindak sebagai imam." (HR Muslim).

c. Yang paling bagus bacaan ayat-ayat Al-Quran.

Dari Abu Sa'id Al-Khudry, Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kamu ada tiga orang, salah seorang di antara kamu harus menjadi imam bagi lainnya dan yang paling berhak menjadi imam ialah yang paling baik bacaan (Al-Quran)." (HR Muslim).

Berdasarkan hadis di atas, salah satu syarat menjadi imam salat berjemaah ialah yang paling bagus bacaannya, yaitu sesuai dengan ilmu tajwid, seperti ahkamul huruf, shifatul huruf, makharijul huruf, jelas izharnya, ikhfanya, idghamnya, iqlabnya, dan qalqalahnya.

d. Punya akhlak yang mulia dan paling taat dalam beribadah.

Sabda Rasulullah SAW, "Orang mukmin paling sempurna imannya ialah yang terbaik akhlaknya." (HR At-Tirmidzi).

e. Yang tidak melakukan maksiat kepada Allah SWT.

Seorang imam salat berjamaah ialah orang yang tidak melakukan maksiat, seperti meninggalkan salat lima waktu, tidak berpuasa di bulan Ramadan, melakukan perjudian, dan peminum arak. Ini karena tujuan Allah SWT menciptakan makhluk yaitu mengabdi kepada Allah SWT.

Allah SWT berfirman, "Dan tidak Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk mengabdi kepada-Ku." (QS Adz-Dzariyat: 56).

f. Yang tidak melakukan perbuatan bidah dan makruh.

Imam salat berjemaah tidak boleh melakukan perbuatan bidah, yaitu perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT dan perbuatan makruh juga menimbulkan kebencian Allah dan Rasul-Nya.

g. Berpakaian menutup aurat, sopan, rapi, dan suci.

Imam salat berjemaah harus berpakaian yang menutup aurat, sopan, rapi dan suci. Ini merupakan salah satu syarat shah salat.

Imam yang berpakaian sopan, rapi, dan suci dapat menimbulkan hormat dan ta’zhim dari jamaah serta menimbulkan keyakinan para makmum sehingga tidak ragu-ragu untuk mengikutinya.

C. Makmum. 

Makmum ialah orang yang mengikuti imam dalam salat berjemaah. Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti." (HR Muslim).

Syarat-syarat makmum mengikuti imam sebagai berikut:

a. Niat mengikuti imam (iqtida').

Disyaratkan untuk mengikuti imam (makmum) akan beberapa syarat antara lain niat mengikuti imam, berjemaah atau bermakmum dengan imam yang hadir, niat salat bersamanya atau juga niat menetapkan diri menjadi makmum. Niat itu semua wajib bersamaan takbiratul ihram.

Jika niat iqtida' (mengikuti imam) tidak bersamaan takbiratul ihram dan dilakukan saat salat Jumat, ini tidak sah. Ini karena dalam pelaksanaan salat Jum’at wajib berjemaah. Salat selain salat Jumat tetap sah sebagai salat sendirian, bukan berjemaah.

b. Tidak mendahului imam.

Makmum tidak berada di tempat yang lebih depan daripada imam. Tumit yang dipandang secara yakin dan jari-jari kaki makmum tidak boleh melebihi imamnya. 

Adapun merasa ragu atas lebih maju tidak membawa pengaruh apa-apa. Demikian juga tidak ada masalah, jika antara imam dan makmum bersejajar, tetapi hal itu hukumnya makruh.

Sunah mengambil tempat di arah kanan imam bagi laki-laki, sekalipun anak kecil, jika tidak ada makmum yang hadir lain. Jika makmum tersebut tidak berdiri di sebelah kanan imam, bagi sang imam sunah memindahkan ke arah kanannya (tanpa mengerjakan perbuatan yang banyak) sebab hal itu mengikuti Nabi.

Tempat makmum tersebut agak ke belakang sedikit dari imam sebagaimana jari-jari kaki makmum berada di belakang tumit sang imam.

Jika ada laki-laki lain yang baru datang, hendaknya mengambil tempat sebelah kiri imam dengan sedikit ke belakang. Kemudian, setelah bertakbiratul ihram, dua makmum tersebut sunah mundur ketika masih berdiri atau rukuk, sehingga mereka membentuk barisan di belakang imam. Jika kedua makmum tidak
mau mundur, imam yang sunah maju.

Tidak masuk ketentuan itu bagi makmum perempuan. Bagi perempuan, hendaklah mengambil tempat di belakang imam dengan lebih jauh.

Sunah bagi dua makmum laki-laki yang kebetulan datang bersama atau beberapa laki-laki yang bermaksud iqtida' kepada imam, hendaknya berbaris di belakang imam.

c. Mengetahui perpindahan gerak salat imam atau gerak sebagian saf.

Mengetahui gerak perpindahan salat imam, baik dengan melihat langsung atau melihat sebagian barisan, mendengar suara imam atau penyambung suara imam yang dapat dipercaya.

d. Imam dan makmum berada dalam satu tempat.

Imam dan makmum berkumpul di satu tempat. Ini diketahui pada masa lalu. Imam dan makmum tidak berbeda cara salatnya.

e. Tidak tertinggal dari imam sejauh dua rukun fi'li.

Di antara syarat gudwah ialah tidak tertinggal dari imam sejauh dua rukun fi'li yang sambung-menyambung dan sempurna tanpa uzur, disengaja dan ia mengerti hukum haramnya, sekalipun kedua rukun tersebut tidak panjang.

Apabila ia tertinggal dua rukun seperti di atas, salatnya batal, karena terjadi ketidakserasian. Contoh, imam sudah rukuk, iktidal, lalu turun untuk sujud, sedang makmum masih berdiri.

f. Tidak tertinggal dari imam lebih banyak dari tiga rukun fi'li yang panjang.

Tidak tertinggal dari imam tanpa uzur sejauh tiga rukun atau lebih panjang. Tidak terhitung rukun salat yang panjang ialah i'tidal dan duduk di antara dua sujud. 

Contoh tertinggal (karena uzur) yaitu imam dalam bacaannya terlalu cepat, tetapi makmum lambat karena pembawaan. tidak mampu membaca cepat bukan karena waswas, atau makmum lambat gerakan-gerakannya. 

Misalnya, makmum ingin membaca Fatihah saat diam imam setelah membaca Fatihah, tahu-tahu imam langsung rukuk sesudah membaca Fatihah. Misal lain lagi, makmum lupa membaca Fatihah sehingga imam sudah rukuk.

g. Tidak bermakmum kepada orang yang diyakini salatnya batal.

Tidak sah bermakmum dengan orang yang diyakini batal salatnya. Imam dinilai melakukan perkara yang membatalkan salat, menurut iktikad makmum. 

Umpama seseorang bermazhab Syafii bermakmum pada imam yang bermazhab Hanafi yang memegang farjinya dan ia tidak berbekam. Batalnya karena dari segi keyakinan orang yang bermakmum. Imam seperti itu tergolong berhadas menurut makmum yang Syafii.

h. Tidak bermakmum kepada orang yang menjadi makmum.

Tidak sah bermakmum dengan orang yang berstatus menjadi makmum, sekalipun hanya diragukan.

i. Qari' tidak sah bermakmum kepada orang ummi.

Tidak sah qari' (ahli baca Al-Quran) bermakmum kepada imam yang umi, yaitu orang yang rusak bacaan Fatihahnya, baik sebagian, seluruhnya, ataupun hanya satu huruf. Misalnya, secara keseluruhan ia tidak bisa membacanya atau tidak bisa membaca yang sesuai makhraj atau tasydid.

D. Kesimpulan.

1. Salat berjemaah menurut pendapat sah ialah fardhu kifayah.

2. Salat berjemaah harus dipimpin oleh seorang imam yang alim (memenuhi syarat-syarat menjadi imam).

3. Makmum harus mengikuti imam dan tidak boleh mendahului imam.

4. Perempuan dibolehkan ikut salat berjemaah tetapi hukumnya sunah bukan muakadah. (I-2)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengamat Desak Kejagung Ungkap Pihak Penyelenggara Negara yang Terlibat di Kasus Korupsi Samin Tan
• 8 jam laludisway.id
thumb
Lapak PKL di Atas Drainase di Tallo Ditertibkan
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Jadwal Salat Bandung 5 April 2026
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ragunan Buka Jalur Jogging Malam: Berlaku Setiap Hari, Kecuali Jumat
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Ditahan Sejak Ramadan 2026, Richard Lee Pilih Fokus Persiapan Sidang
• 22 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.