Polisi Tangkap Pelaku yang Bikin Karhutla Berhari-hari di Pelalawan

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Pelalawan -

Polres Pelalawan mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi berhari-hari di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Pelaku pria berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menjelaskan pengungkapan berawal saat polisi mendeteksi hotspot melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada akhir Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.

"Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka," ujar John kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, tersangka dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan. Modus yang digunakan adalah dengan mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, kemudian dibakar secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.

"Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang," jelasnya.

Tersangka awalnya membakar lahan miliknya. Kebakaran meluas hingga 500 hektare di lahan gambut.

"Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat," tegas Kapolres.

Baca juga: Tembus Jalur Harimau, Polisi-TNI Berhasil Padamkan Karhutla di Pelalawan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.

Kapolres menegaskan, tindakan pembakaran lahan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam kehidupan masyarakat.

"Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah rawan karhutla, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Kami mengingatkan kepada masyarakat, jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya dan merusak lingkungan, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas," ujarnya.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi administrasi serta berkoordinasi dengan para ahli untuk memperkuat pembuktian.

Baca juga: Ancaman Super El Nino, Pakar Wanti-wanti Potensi Karhutla Seperti Tahun 97




(mea/idn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lucinta Luna Blak-blakan, Hidup Tak Tenang hingga Pilih Tampil Maskulin
• 6 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Foto: Isak Tangis Sambut Kedatangan Jenazah Mayor Zulmi di Cimahi
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Polri perkuat keamanan di Maluku Utara dan Papua Tengah
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Tim Ratoh Jaroe SMAN 4 Semarang Wakili Indonesia di Festival Budaya Internasional Thailand
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Dua Jenazah Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dimakamkan Hari Ini
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.