Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta buka suara terkait temuan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat yang viral di media sosial.
Adapun aduan tersebut soal parkir liar di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim).
Advertisement
Seorang warga melalui unggahan pada akun X-nya mengaku laporan yang disampaikan melalui aplikasi resmi milik Pemprov DKI Jakarta, yakni JAKI (Jakarta Kini) ditindaklanjuti dengan foto hasil editan kecerdasan buatan (AI).
Menanggapi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta menelusuri aduan yang dimaksud. Hasilnya, ditemukan bahwa aduan warga soal parkir liar di wilayah Pasar Rebo itu dimanipulasi oleh petugas Kelurahan Kalisari.
“Sebagai langkah perbaikan, Biro Pemerintahan memberikan surat teguran tertulis kepada Kelurahan Kalisari yang terindikasi melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam keterangan resmi, Minggu (5/4/2026).
Selain itu, Pemprov DKI juga akan meng-input kembali pengaduan masyarakat soal parkir liar tersebut untuk selanjutnya diarahkan kepada pihak terkait, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai pengampu urusan perparkiran.
Tidak hanya itu, imbas kejadian ini, Pemprov DKI bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah yang berisi larangan penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut pengaduan.
“Sekaligus mengingatkan seluruh OPD/BUMD untuk menyelesaikan pengaduan secara baik dan benar,” ucap Budi.
Arahan khusus juga akan disampaikan kepada OPD dan BUMD DKI Jakarta dalam Townhall Meeting terkait penanganan pengaduan berulang.
“Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk merancang sanksi bagi OPD/BUMD yang terbukti melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut,” kata dia.




