Warga vs Pesantren Darul Istiqamah Maros, Aksi Santri Cor Jalan Dinilai Melawan Hukum

terkini.id
2 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Maros – Pihak warga penghuni perumahan yang bentrok dengan Pesantren Darul Istiqamah Maros menyayangkan tidak adanya sikap polisi dalam peristiwa tersebut.

Pihak warga mengklaim bahwa jalan yang mereka gunakan untuk masuk perumahan adalah jalan umum. Jalan tersebut ditutup oleh oknum pengelola pesantren pada Sabtu 4 April 2026.

Namun hingga kini aparat dinilai belum mengambil tindakan tegas.

“Jalan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai jalan umum melalui Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kabupaten Maros,” jelas perwakilan warga, Muinul Haq.

Selain itu, perbaikan dan pemeliharaannya juga menggunakan anggaran dari APBD yang bersumber dari pajak masyarakat, sehingga akses tersebut seharusnya terbuka untuk umum.

Namun di lapangan, akses justru diblokir, menyebabkan aktivitas warga terganggu. Sejumlah kegiatan, termasuk persiapan hajatan warga, ikut terdampak akibat penutupan tersebut.

Warga menilai aparat yang berada di lokasi hanya menyaksikan tanpa tindakan berarti, meskipun penutupan jalan berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

“Seharusnya aparat bertindak. Ini jalan umum, bukan milik pribadi. Tidak boleh ditutup sepihak,” ujar Muinul Haq.

Menurutnya, kondisi ini menciptakan ketidakpastian dan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang bergantung pada akses jalan tersebut untuk aktivitas sehari-hari.

Selain mengganggu mobilitas, penutupan ini juga dinilai berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak segera ditangani. Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan membuka kembali akses jalan yang menjadi hak publik.

Hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengembalikan fungsi jalan tersebut. Warga berharap pemerintah dan aparat segera bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Jalan Umum Ditutup Dengan Cor oleh Oknum Yayasan Pesantren, Warga Kecewa Aparat Hanya Diam

Puluhan Oknum Pengurus Manajemen Yayasan Pesantren Darul Istiqamah, juga menumpahkan Batu gunung dan Readimix di depan jalan gerbang perumah warga Relife, Sabtu 4 April 2026.

Padahal jalanan itu adalah akses jalan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Maros. Aksi tersebut seperti sebelumnya, yakni menutup paksa portal masuk adalah perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana.

“Mereka tidak punya alas hak yang menutup jalan,” papar Muinul Haq, warga yang tinggal di dalam.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Keamanan Pasukan Perdamaian Dipertanyakan, Legislator: Pemerintah Harus Investigasi
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Bayern Muenchen bangkit lumat Freiburg 3-2
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Penyelesaian Akhir Masih Jadi PR untuk Timnas Indonesia, PSSI Harus Secepatnya Dapatkan Striker Nomor 9 Setara Ole Romeny
• 5 jam lalubola.com
thumb
Siap-siap Kota-kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini, Lampung Hujan Lebat Disertai Kilat
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
BMKG Ungkap Potensi Kemarau El Niño 2026 Lebih Kering dan Panjang
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.