Oleh: Herman Kajang*
Gugurnya tiga prajurit TNI dalam misi penjaga perdamaian bukan sekadar peristiwa duka militer. Itu momentum strategis yang seharusnya dibaca dalam kerangka politik luar negeri Indonesia.
Lebih jauh, insiden ini juga menyingkap kontradiksi mendasar dalam struktur Board of Peace (BoP). Bagaimana mungkin sebuah forum yang mengklaim diri sebagai penjaga stabilitas global justru diisi oleh aktor yang di lapangan terlibat dalam tindakan yang berujung pada gugurnya pasukan penjaga perdamaian, termasuk prajurit TNI.
Ketika Israel sebagai bagian dari konfigurasi kekuatan dalam BoP tetap memiliki ruang legitimasi, sementara di saat yang sama operasi militernya berkontribusi pada jatuhnya korban dari misi perdamaian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan pasukan, tetapi juga kredibilitas seluruh mekanisme tersebut.
Dalam perspektif ini, kematian prajurit Indonesia tidak lagi bisa dilihat sebagai “risiko misi”, melainkan sebagai konsekuensi dari kegagalan sistem yang memberi legitimasi kepada pihak yang justru merusak prinsip dasar perdamaian.
Dalam tradisi hubungan internasional, setiap insiden terhadap pasukan penjaga perdamaian selalu memiliki dimensi politik yang lebih luas daripada sekadar kecelakaan lapangan. Ia menyentuh isu legitimasi, kedaulatan, dan posisi tawar negara pengirim pasukan. Dalam logika kebijakan luar negeri, duka tanpa tindakan hanya akan memperkuat posisi Indonesia sebagai aktor simbolik.
Oleh karena itu, jika keterlibatan dalam Board of Peace (BoP) terbukti tidak memberi jaminan keamanan maupun posisi tawar, maka respons yang rasional adalah merumuskan langkah konkret—termasuk opsi keluar sebagai bentuk tekanan politik.
Pertama, Indonesia perlu mengambil langkah evaluasi institusional terbuka terhadap keterlibatannya dalam BoP. Evaluasi ini harus disampaikan secara resmi ke publik internasional, bukan sekadar komunikasi diplomatik tertutup.
Dengan demikian, Indonesia tidak hanya menyatakan keberatan, tetapi juga membangun narasi global bahwa struktur BoP memiliki problem legitimasi. Ini penting untuk menggeser posisi dari “anggota pasif” menjadi “pengkritik sistem”.
Kedua, langkah yang lebih tegas adalah suspensi atau penarikan bertahap dari BoP. Dalam teori negosiasi internasional, tindakan keluar dari forum bukan berarti isolasi, melainkan instrumen tekanan. Dengan menarik diri, Indonesia mengirim sinyal bahwa keterlibatan tidak bisa dipertahankan jika keselamatan pasukan dan prinsip keadilan diabaikan. Ini secara langsung menekan konfigurasi yang selama ini didominasi oleh United States dan sekutunya seperti Israel.
Ketiga, Indonesia perlu mengalihkan strategi ke diplomasi koalisi negara-negara yang memiliki pengalaman serupa dalam misi perdamaian dapat dihimpun untuk membentuk tekanan kolektif. Dalam kerangka ini, Indonesia tidak bergerak sendiri, tetapi menjadi inisiator pembentukan blok moral yang menuntut reformasi mekanisme perdamaian global. Ini sejalan dengan peran historis Indonesia dalam gerakan non-blok.
Keempat, perlu ada reposisi peran di bawah United Nations sebagai alternatif yang lebih legitimate. Indonesia dapat mendorong reformasi mandat dan mekanisme perlindungan pasukan penjaga perdamaian di forum multilateral yang lebih diakui secara global. Dengan demikian, langkah keluar dari BoP tidak berarti meninggalkan komitmen perdamaian, tetapi justru mengembalikannya ke jalur yang lebih kredibel.
Kelima, di tingkat domestik, pemerintah harus memperkuat akuntabilitas kebijakan luar negeri. Gugurnya prajurit tidak boleh dipisahkan dari keputusan politik yang menempatkan mereka di medan konflik. Transparansi kepada publik akan memperkuat legitimasi langkah tegas, termasuk jika Indonesia memilih keluar dari BoP.
Di sinilah dimensi politik dalam negeri dan tata kelola pemerintahan menjadi krusial. Keputusan untuk tetap bertahan atau keluar dari BoP tidak pernah sepenuhnya soal luar negeri; ia sangat ditentukan oleh konfigurasi kekuasaan domestik. Pemerintah sering kali terjebak dalam dilema antara menjaga citra “stabil dan kooperatif” di mata kekuatan global—terutama United States—dan memenuhi tuntutan publik yang menginginkan kedaulatan sikap.
Dalam banyak kasus, pilihan yang diambil adalah kompromi: tetap ikut, tetapi dengan suara yang dipelankan. Masalahnya, kompromi seperti ini mencerminkan problem tata kelola. Kebijakan luar negeri menjadi kurang transparan, minim partisipasi publik, dan cenderung elitis.
DPR sebagai lembaga pengawas sering kali tidak memainkan peran maksimal dalam mengevaluasi keterlibatan militer di forum internasional. Akibatnya, keputusan strategis—termasuk yang menyangkut nyawa prajurit—lebih banyak ditentukan oleh kalkulasi sempit di lingkaran eksekutif.
Selain itu, ada kecenderungan bahwa kebijakan luar negeri digunakan sebagai instrumen legitimasi domestik. Pemerintah ingin terlihat aktif di panggung global, tetapi tanpa memastikan bahwa keaktifan tersebut memberi manfaat konkret. Dalam konteks ini, partisipasi dalam BoP berisiko menjadi sekadar simbol diplomatik—rapi di laporan, tetapi rapuh di lapangan.
Karena itu, langkah keluar dari BoP—jika diambil—harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola. Proses pengambilan keputusan perlu lebih terbuka, melibatkan parlemen, akademisi, dan masyarakat sipil. Ini bukan hanya soal transparansi, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan luar negeri benar-benar berakar pada kepentingan nasional, bukan tekanan eksternal.
Secara strategis, langkah-langkah ini akan menghasilkan dua tekanan sekaligus. Pertama, tekanan simbolik—karena keluarnya Indonesia sebagai salah satu kontributor pasukan perdamaian akan mengurangi legitimasi BoP. Kedua, tekanan praktis—karena berkurangnya partisipasi akan memengaruhi kapasitas operasional di lapangan.
Pada akhirnya, gugurnya prajurit TNI harus dibaca sebagai alarm ganda: bagi politik luar negeri dan bagi tata kelola dalam negeri. Jika tidak direspons dengan perubahan kebijakan yang tegas dan reformasi pengambilan keputusan, maka Indonesia akan terus berada dalam posisi ambigu—berdaulat di konstitusi, tetapi kompromistis dalam praktik.
Momentum ini seharusnya menjadi titik balik: dari sekadar “stempel” menjadi negara yang tidak hanya hadir, tetapi juga menentukan arah dan batas keterlibatannya sendiri. (*)
*Penulis adalah aktivis Kopel Indonesia





