DPR Ingatkan Proses Pemakzulan Presiden Diatur Ketat oleh Konstitusi

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Firman Soebagyo Anggota DPR RI mengkritik pernyataan Saiful Mujani pengamat politik yang viral di media sosial karena pernyataannya terkait pemakzulan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI secara inkonstitusional.

Menurut Firman, pernyataan pendiri lembaga survei dan konsultan politik Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu provokatif, bahkan bisa dianggap sebagai ajakan makar.

Dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026), di Jakarta, legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan Saiful Mujani sebagai tokoh senior di lembaga survei menyampaikan pernyataan secara bijak.

Sehingga, tidak sampai menimbulkan kontroversi yang berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik.

“Harus berhati-hati dalam berbicara di hadapan publik, apalagi sebagai tokoh lembaga survei yang sudah sangat senior,” ujarnya.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu menduga, ada kepentingan tertentu termasuk upaya meningkatkan posisi tawar di balik pernyataan Saiful Mujani yang belakangan menyampaikan bantahan atas pernyataan soal melengserkan Prabowo.

Dalam keterangan terpisah, Mujani mengklaim pernyataannya tidak dimaksudkan untuk mengajak tindakan inkonstitusional, melainkan sudah dipotong dalam video. Sehingga, menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

Terkait spekulasi pergantian kepemimpinan nasional, Firman menilai kalau Prabowo Subianto digantikan orang lain sebagai Presiden, belum tentu kondisi Indonesia menjadi lebih baik daripada sekarang.

Lebih lanjut, Firman menegaskan, proses pemakzulan Presiden di Indonesia tidak bisa dilakukan sembarangan.

Anggota Badan Legislasi DPR RI itu mengingatkan, mekanisme pemakzulan diatur secara ketat dalam Undang-undang Dasar NRI 1945.

“Presiden cuma bisa dimakzulkan kalau terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, dan harus melalui tahapan di DPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga MPR RI,” tegasnya.

Sekadar informasi, pemakzulan (impeachment) Presiden di Indonesia diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945.

Dalam konstitusi, Presiden bisa diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan negara, korupsi, suap, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat. 

Prosedur pemakzulan diawali proses politik berupa usulan pemberhentian dari minimal 2/3 Anggota DPR kepada MK.

Selanjutnya, MK melakukan proses hukum berupa pemeriksaan, mengadili, dan memutus pendapat DPR maksimal 90 hari sesudah masuknya usulan pemakzulan.

Kalau MK memutuskan Presiden terbukti bersalah, DPR meneruskan usul pemberhentian ke MPR. Lalu, MPR mengambil keputusan maksimal 30 hari sesudah menerima usulan.

Sidang Paripurna MPR untuk memutuskan pemakzulan Presiden harus dihadiri minimal 3/4 anggota, dan disetujui minimal 2/3 anggota yang hadir.

Presiden yang dimakzulkan punya kesempatan membela diri dalam forum Sidang Paripurna MPR.(rid)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rayakan Hasil Panen, Warga Gandaria Utara Gelar "Makan Bareng Bergizi"
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Cara Bayar PBB lewat BRImo, Praktis dan Bisa Dapat Cashback hingga 13 Persen
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Misi ke Bulan Terganggu, Toilet Pesawat Artemis II Keluarkan Bau dan Sering Ngadat
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Operasional Whoosh Dipastikan Aman di Tengah Cuaca Ekstrem
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Kecam Tindakan Keji yang Gugurkan 3 Prajurit TNI di Libanon.
• 8 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.