Dari residivisme ke patriotisme bukan sekadar perubahan istilah, melainkan tawaran ide perubahan paradigma dalam melihat Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek penghukuman. Selama ini, narapidana cenderung ditempatkan dalam kerangka stigma yang kaku sebagai residivis yang identik dengan risiko dan ketidakpercayaan. Padahal secara normatif, sistem pemasyarakatan di Indonesia justru dibangun di atas asas pembinaan dan reintegrasi sosial.
Negara melalui hukum telah menegaskan bahwa warga binaan harus dipersiapkan untuk kembali ke masyarakat sebagai manusia seutuhnya yang bertanggung jawab. Namun di titik ini, muncul paradoks mendasar: negara membina, tetapi belum sepenuhnya percaya pada hasil pembinaannya sendiri.
Paradoks tersebut semakin terlihat ketika dikaitkan dengan realitas overcrowding yang telah lama menjadi persoalan struktural. Jumlah penghuni Lapas dan Rutan saat ini berada pada kisaran 270.000 hingga 280.000 orang, meningkat dari sekitar 230.000 pada tahun 2020 dan lebih dari 266.000 pada tahun 2022.
Overcrowding selama ini dipandang sebagai ancaman yang dapat memicu gangguan keamanan, konflik, bahkan pelarian apabila tata kelolanya kurang optimal. Namun di sisi lain, angka tersebut juga menunjukkan adanya konsentrasi sumber daya manusia dalam jumlah besar yang berada dalam satu sistem terpusat dan berada di bawah kontrol negara. Dengan kata lain, di balik masalah overcrowding, tersembunyi potensi SDM yang luar biasa besar.
Dalam konteks pertahanan negara, gagasan menjadikan warga binaan sebagai bagian dari komponen cadangan menjadi relevan untuk diuji. Dengan jumlah ratusan ribu orang, bahkan jika hanya 25–30% yang memenuhi kriteria kelayakan, negara tetap memiliki puluhan ribu calon personel potensial. Ini merupakan cadangan tenaga manusia yang signifikan. Lebih jauh, potensi ini memiliki keunggulan yang tidak dimiliki sumber daya manusia lain, yaitu berada dalam sistem yang sudah terorganisir dan terkontrol.
Dari sisi kebijakan, ini membuka peluang efisiensi yang sangat besar. Warga binaan telah ditempatkan dalam Lapas dan Rutan yang secara struktural telah memiliki sistem pengamanan, pengawasan, serta mekanisme pembinaan. Artinya, negara tidak perlu membangun fasilitas baru secara masif untuk memulai program ini. Optimalisasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang sudah tersedia, disertai dengan penambahan fasilitas pelatihan secara terbatas dan terpisah sesuai kebutuhan program. Ini menjadikan kebijakan ini sebagai bentuk intervensi dengan biaya relatif rendah namun berdampak tinggi.
Lebih dari itu, distribusi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia juga menjadi keunggulan tersendiri. Hampir setiap daerah memiliki setidaknya satu Lapas atau Rutan, bahkan di beberapa wilayah terdapat lebih dari satu UPT. Hal ini berarti bahwa program semacam ini dapat dirancang secara nasional, tetapi dilaksanakan secara desentralisasi di daerah. Dengan pendekatan ini, negara tidak hanya membangun kekuatan pertahanan, tetapi juga memastikan pemerataan pembinaan di seluruh wilayah. Sistem yang sudah ada memungkinkan program dijalankan tanpa harus menciptakan struktur baru dari nol.
Selain aspek efisiensi, program ini juga berpotensi menjawab problem stigma pembinaan yang selama ini terjadi walaupun program pembinaan yang saat ini dilakukan sudah cukup sempurna. Dengan adanya program komponen cadangan selain kegiatan pembinaan yang sudah ada, negara dapat memberikan kegiatan yang terarah, terukur, dan memiliki nilai strategis. Warga binaan tidak lagi sekadar menjalani pembinaan yang ada, tetapi memperoleh ruang untuk berkembang, membangun kedisiplinan, serta menumbuhkan rasa kebangsaan. Dalam konteks ini, pembinaan menjadi lebih substantif dan tidak berhenti pada formalitas.
Transformasi ini juga penting dari sisi sosiologis. Stigma residivisme selama ini menjadi penghalang utama reintegrasi sosial. Masyarakat cenderung melihat mantan narapidana sebagai ancaman, bukan sebagai individu yang telah melalui proses pembinaan. Seperti yang dikatakan Bryan Stevenson, “Sistem yang hanya menghukum tanpa memulihkan adalah penjara bagi kemanusiaan.” Pernyataan ini menegaskan bahwa tanpa pemulihan, sistem hanya akan melanggengkan siklus kegagalan. Dengan memberikan peran dalam bela negara, warga binaan tidak hanya dipulihkan, tetapi juga diberi identitas baru sebagai bagian dari sistem yang lebih besar yaitu sebagai calon pembela negara.
Namun demikian, gagasan ini harus dilihat dengan kehati-hatian. Program ini pada dasarnya merupakan mata pisau dua sisi. Di satu sisi, jika dirancang dengan baik melalui seleksi ketat, pelatihan terstandar, dan pengawasan yang kuat, program ini dapat menjadi terobosan besar dalam reformasi pemasyarakatan sekaligus penguatan pertahanan nasional.
Ia mampu mengubah residivisme menjadi patriotisme, serta menggeser posisi narapidana dari stigma beban sosial menjadi aset negara. Namun di sisi lain, jika dilaksanakan tanpa desain kebijakan yang matang, program ini berpotensi menjadi bumerang. Risiko keamanan, penyalahgunaan, hingga kegagalan pembinaan dapat berkembang menjadi ancaman yang justru merugikan negara.
Pada akhirnya, persoalan ini kembali pada satu pertanyaan fundamental: apakah negara berani mempercayai hasil dari sistem yang telah dibangunnya sendiri? Jika pemasyarakatan benar-benar dimaknai sebagai proses pembinaan dan reintegrasi, maka logis bahwa warga binaan memiliki potensi untuk kembali berkontribusi, bahkan dalam sektor strategis seperti pertahanan. Namun jika stigma tetap dipertahankan, maka pemasyarakatan hanya akan menjadi siklus penghukuman tanpa akhir. Di sinilah letak pilihan kebijakan: mempertahankan residivisme sebagai konsekuensi sistem, atau berani membuka jalan menuju patriotisme sebagai hasil pembinaan yang nyata.





