DONALD Trump mencatatkan sejarah sebagai satu-satunya Presiden Amerika Serikat yang menghadapi proses pemakzulan (impeachment) sebanyak dua kali oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS. Meskipun pada akhirnya ia dibebaskan oleh Senat dalam kedua kasus tersebut, proses voting di DPR didasarkan pada tuduhan serius yang mengguncang sendi-sendi demokrasi Amerika. Memahami penyebab di balik langkah drastis DPR AS ini memerlukan tinjauan mendalam terhadap dua peristiwa besar yang terjadi selama masa jabatannya.
Pemakzulan Pertama (2019): Skandal Ukraina dan Tekanan PolitikPada Desember 2019, DPR AS secara resmi melakukan voting untuk memakzulkan Donald Trump atas dua pasal: Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse of Power) dan Penghalangan Keadilan terhadap Kongres (Obstruction of Congress).
Penyebab utama dari langkah ini adalah sebuah panggilan telepon pada Juli 2019 antara Trump dan Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky. Dalam percakapan tersebut, Trump diduga menahan bantuan militer sebesar ratusan juta dolar ke Ukraina sebagai alat tawar agar pemerintah Ukraina menyelidiki Joe Biden (lawan politiknya saat itu) dan putranya, Hunter Biden. DPR menilai tindakan ini sebagai upaya menggunakan otoritas kepresidenan untuk kepentingan politik pribadi dengan melibatkan campur tangan asing dalam pemilu AS.
Baca juga : Presiden AS Donald Trump Bersiap Hadapi Pemakzulan, Ini Mekanisme Voting hingga Pengesahannya
Pasal kedua, penghalangan terhadap Kongres, muncul karena pemerintahan Trump menolak bekerja sama dengan penyelidikan pemakzulan. Gedung Putih menginstruksikan para pejabatnya untuk tidak bersaksi dan menolak memberikan dokumen-dokumen yang diminta oleh komite penyelidik DPR.
Pemakzulan Kedua (2021): Insiden Capitol Hill dan Hasutan PemberontakanHanya beberapa hari sebelum masa jabatannya berakhir pada Januari 2021, DPR AS kembali melakukan voting pemakzulan terhadap Donald Trump. Kali ini, ia didakwa dengan satu pasal tunggal: Hasutan untuk Pemberontakan (Incitement of Insurrection).
Penyebab pemakzulan kedua ini dipicu oleh peristiwa kerusuhan di Gedung Capitol pada 6 Januari 2021. DPR menuduh Trump memprovokasi massa pendukungnya melalui pidato yang mengeklaim adanya kecurangan pemilu yang masif tanpa bukti yang sah.
Baca juga : Upaya Pemakzulan Donald Trump Digemakan lagi pada Peringatan 6 Januari
Massa kemudian menyerbu gedung parlemen saat Kongres sedang melakukan sertifikasi kemenangan elektoral Joe Biden. Tindakan Trump dianggap membahayakan keamanan nasional, integritas sistem demokrasi, dan stabilitas pemerintahan.
Proses Konstitusional: Mengapa DPR Mengadakan Voting?Berdasarkan Konstitusi AS, DPR memiliki "kekuatan tunggal untuk pemakzulan". Proses ini berfungsi seperti dakwaan dalam kasus kriminal. Jika mayoritas anggota DPR setuju bahwa presiden telah melakukan "kejahatan tinggi dan pelanggaran ringan" (high crimes and misdemeanors), maka kasus tersebut dilanjutkan ke Senat untuk persidangan.
DPR mengadakan voting sebagai bentuk pengawasan (check and balances) terhadap eksekutif. Dalam kedua kasus Trump, mayoritas anggota DPR dari Partai Demokrat (didukung oleh beberapa anggota Republik pada pemakzulan kedua) berargumen bahwa tindakan presiden telah melanggar sumpah jabatan dan mengancam konstitusi.
Pemakzulan Donald Trump meninggalkan warisan politik yang mendalam. Hal ini menunjukkan polarisasi yang tajam di Washington, di mana proses hukum konstitusional sering kali dipandang melalui lensa partisan. Bagi pendukungnya, pemakzulan ini dianggap sebagai "perburuan penyihir" (witch hunt) politik. Namun bagi para kritikus, langkah DPR adalah tindakan darurat yang diperlukan untuk melindungi integritas pemilu dan supremasi hukum di Amerika Serikat.
Memahami Alur Pemakzulan Trump Aspek Pemakzulan I (2019) Pemakzulan II (2021) Tuduhan Utama Skandal Ukraina (Quid Pro Quo) Kerusuhan Capitol 6 Januari Pasal Dakwaan Abuse of Power, Obstruction of Congress Incitement of Insurrection Hasil di DPR Lolos (Impeached) Lolos (Impeached) Hasil di Senat Dibebaskan (Acquitted) Dibebaskan (Acquitted)Secara keseluruhan, penyebab DPR AS mengadakan voting pemakzulan adalah adanya dugaan pelanggaran serius terhadap etika kepemimpinan dan keamanan nasional yang dianggap tidak dapat dibiarkan tanpa konsekuensi konstitusional, meskipun hasil akhirnya ditentukan oleh peta kekuatan politik di Senat. (E-4)





