Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan iklan film horor dengan mencopot banner dan video di tiga titik lokasi. Penertiban dilakukan usai media promosi itu dinilai terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak oleh warga.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan pihaknya menertibkan iklan tersebut melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta. Titik penertiban tersebut, yakni di Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat; Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat dan Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron," kata Yustinus dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 5 April 2026.
Baca Juga: Pemprov DKI Larang Pajang Rokok Demi Tekan Perokok PemulaDia menyebutkan Pemprov DKI Jakarta masih terus membuka kanal aduan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti.
"Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya," kata dia.
Menurut dia, ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak. Setiap materi komunikasi di ruang publik perlu memperhatikan aspek kepatutan dan dampak psikologis bagi masyarakat luas.
"Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan iklan serupa," ujar dia.



