JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan memberikan sanksi jika menemukan pelanggaran dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu oleh jajaran jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Amsal Sitepu sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa, tetapi kemudian dalam prosesnya divonis bebas oleh majelis hakim.
"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran, maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Minggu (5/4/2026), via Antara.
Anang mengungkap, saat ini pihaknya sudah mengamankan dan dalam proses memeriksa jajaran Kejari Karo.
Jajaran yang diamankan untuk diperiksa, menurut keterangannya, meliputi Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum terkait penanganan kasus Amsal.
"Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," kata dia.
Anang menjelaskan, Kejagung akan mengecek penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran Kejari Karo, termasuk mengenai profesionalitas penanganan perkara Amsal Sitepu.
Baca Juga: Geram! Habiburokhman Tunjuk-Tunjuk Jaksa dalam Kasus Amsal Sitepu saat Rapat di DPR
Perjalanan Kasus Amsal Sitepu yang Tuai PolemikVideografer Amsal Christy Sitepu sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Dalam kasus yang menjeratnya tersebut, jaksa menuntut agar majelis hakim menyatakan Amsal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara pada Amsal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan," demikian bunyi tuntutan jaksa, dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda kepada Amsal sebesar Rp50.000.000. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Antara
- kejagung
- kejaksaan agung
- amsal sitepu
- kejari karo
- kejaksaan negeri karo





