JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) akan melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Jusuf Kalla berencana melaporkan Rismon ke polisi atas pernyataan Rismon Sianipar yang menyebut JK mendanai penelitian Roy Suryo cs yang menguji keaslian ijazah Jokowi.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu mengatakan sebenarnya kliennya tidak ingin mengurusi hal "remeh temeh" semacam itu.
Namun, kata dia, masalah ini sudah menjadi atensi publik karena berkaitan dengan ijazah Jokowi dan pernyataan Rismon mengenai JK mendanai penelitian Roy Suryo cs.
Oleh karena itu, ia menyatakan pihaknya pun akan mengambil langkah untuk melaporkan Rismon Sianipar.
"Langkah melaporkan Rismon itu bagian dari untuk mempertanggungjawabkan pernyataan yang telah dia sampaikan, karena ini soal nama baik dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius," ujarnya, Minggu (5/4/2026), sebagaimana laporan jurnalis KompasTV, Vedrizqa dan Juned.
Baca Juga: Sepakat Damai Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar: Tanpa Ada Paksaan dan Intervensi | BERUT
Abdul Haji mengatakan pihaknya sedang berdiskusi dengan timnya dan berencana melaporkan Rismon ke Bareskrim Senin (6/4/2026).
Terkait hal ini, Jusuf Kalla juga membantah pernyataan Rismon yang menyebut dirinya mendanai penelitian Roy Suryo cs.
“Di media, tersebar berita berdasarkan keterangan 'Saudara Rismon Sianipar’ bahwa saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya sebesar Rp5 miliar untuk mempersoalkan soal ijazah Jokowi. Saya katakan itu tidak benar,” ujarnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- jusuf kalla
- jk
- rismon sianipar
- rismon
- roy suryo cs
- pencemaran nama baik





