Quo Vadis Reformasi Kejaksaan

kompas.com
15 jam lalu
Cover Berita

KEJAKSAAN adalah wajah negara ketika hukum hendak ditegakkan. Di tangan lembaga inilah, keputusan apakah seseorang layak dituntut atau tidak ditentukan.

Ia bukan sekadar institusi administratif, melainkan simpul penting dalam sistem peradilan pidana—penghubung antara penyidikan dan pengadilan, antara fakta dan putusan.

Dalam kerangka negara hukum, sebagaimana diingatkan A.V. Dicey, supremasi hukum menuntut agar setiap tindakan negara tunduk pada hukum, bukan pada kehendak kekuasaan.

Dalam konteks ini, fungsi penuntutan tidak hanya soal membawa perkara ke pengadilan, tetapi memastikan bahwa proses tersebut berlangsung secara adil dan proporsional.

Karena itu, ketika publik mulai mempertanyakan arah dan kualitas penegakan hukum, Kejaksaan tidak bisa berdiri di pinggir. Ia justru berada di pusat sorotan.

Reformasi Kejaksaan sejak awal dimaksudkan untuk membangun lembaga penuntutan yang independen, profesional, dan akuntabel.

Tiga kata kunci itu—independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas—seharusnya menjadi fondasi. Tanpa itu, penuntutan berisiko kehilangan arah: bisa terlalu tunduk pada kekuasaan, atau sebaliknya, berjalan tanpa kontrol yang memadai.

Lon L. Fuller mengingatkan tentang the inner morality of law—bahwa hukum tidak hanya soal isi, tetapi juga cara ia dijalankan: konsisten, tidak kontradiktif, dan dapat diprediksi.

Baca juga: Seberapa Jauh DPR Boleh Masuk ke Penegakan Hukum?

Dalam perspektif ini, penuntutan harus tunduk pada standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, pengalaman praktik menunjukkan bahwa fondasi itu belum sepenuhnya kokoh.

Dalam konteks ini, kasus videografer Amsal Christy Sitepu dapat menjadi salah satu ilustrasi penting.

Dalam perkara proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal dituntut atas dugaan korupsi dengan konstruksi kerugian negara sekitar Rp 202 juta. Ia menjalani masa penahanan lebih dari empat bulan dan dihadapkan pada tuntutan pidana.

Namun, pada 1 April 2026, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas dengan menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan ini tentu tidak dapat digeneralisasi, tetapi memberikan sinyal penting bagi evaluasi sistem penuntutan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan beberapa hal mendasar. Proyek yang dikerjakan tidak fiktif; video profil desa benar-benar dibuat dan dimanfaatkan.

Selain itu, selisih harga tidak secara otomatis dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara.

Di sisi lain, dalam sektor jasa kreatif, tidak terdapat standar harga baku yang rigid sehingga penilaian tidak dapat diseragamkan seperti proyek fisik.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dengan demikian, perkara tersebut memiliki dimensi administratif yang cukup kuat, yang dalam kondisi tertentu menuntut kehati-hatian sebelum ditarik ke ranah pidana. Di sinilah letak persoalannya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil Buka Opsi Impor Minyak Mentah dari Rusia
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Frankfurt Ditahan Koln 2-2, Union Berlin Juga Gagal Menang di Pekan ke-28
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Drama Kartu Merah & Free Kick: Persija Jakarta Tumbang di Lampung, Dony Tri Pamungkas Angkat Bicara
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Citra Baik untuk John Herdman, Mantan Penyerang Timnas Indonesia Singgung Gaya Bermain
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Indonesia dan Prancis Jajal Kemitraan Strategis Berdayakan Perempuan dalam Sepak Bola
• 1 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.