Komisi VIII DPR Soroti Unissula Damaikan Kasus Kekerasan Seksual

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang yang diselesaikan melalui mediasi berujung korban dan pelaku damai. Singgih menegaskan langkah hukum yang sempat diambil korban seharusnya dilindungi pihak kampus.

Singgih menekankan penyelesaian kasus kekerasan seksual harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, pendekatan kekeluargaan berpotensi mengabaikan keadilan bagi korban.

"Kasus kekerasan seksual adalah persoalan serius yang tidak boleh diselesaikan hanya melalui pendekatan damai atau kekeluargaan, apalagi jika berpotensi mengabaikan keadilan bagi korban," ujarnya.

Baca juga: Kampus Unissula Damaikan Kasus Kekerasan Seksual Tuai Sorotan

Politikus Golkar ini mengingatkan bahwa dalam UU TPKS, terdapat ketentuan yang menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Bahkan, pihak yang menghalangi proses hukum dapat dikenai sanksi pidana.

Menurut Singgih, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mahasiswa, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang layak.

"Kampus seharusnya menjadi ruang aman, bukan justru tempat di mana penyelesaian kasus sensitif dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan korban," tegasnya.

Ia juga mendorong agar kementerian terkait, termasuk Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi, dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Komisi VIII DPR RI, lanjut Singgih, juga meminta aparat penegak hukum agar tetap memastikan bahwa setiap laporan kekerasan seksual ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.

"Kita harus memastikan bahwa korban tidak merasa sendirian. Negara harus hadir, dan hukum harus ditegakkan untuk memberikan efek jera serta mencegah kasus serupa terulang," tambahnya.

Singgih juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan dan civitas akademika, untuk bersama-sama membangun budaya yang menghormati martabat manusia serta menolak segala bentuk kekerasan seksual.

"Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi tentang komitmen kita bersama dalam menjaga nilai kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan terhadap generasi muda," pungkasnya.




(fca/gbr)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Prajurit TNI Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Kacab Bank Jakarta
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
TKA Matematika SMP 2026, Siswa Nikmati Hadapi Soal Cerita dan Logika
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Kubu Rismon Bantah Tudingan Libatkan JK di Kasus Ijazah Jokowi: Hoaks, Rekayasa AI
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Dari Langit ke Diplomasi: F-15 Jatuh, Iran Tolak Damai, Krisis Global Menggila
• 15 jam laluerabaru.net
thumb
Pramono Sebut Seluruh Siswa yang Diduga Keracunan MBG di Jaktim Sudah Dipulangkan
• 13 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.