JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) akan melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut keterangannya, pelaporan tersebut akan dilakukan hari ini, Senin (6/4/2026).
"Besok (hari ini-red) pengacara mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim, Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran," kata JK di kediamannya di Jakarta, Minggu (5/4/2026), sebagaimana laporan tim jurnalis KompasTV.
Jusuf Kalla berencana melaporkan Rismon ke polisi atas pernyataan Rismon Sianipar yang menyebut JK mendanai penelitian Roy Suryo cs untuk menguji keaslian ijazah Jokowi. Dia mengatakan pernyataan Rismon tersebut tidak benar.
“Di media, tersebar berita berdasarkan keterangan 'Saudara Rismon Sianipar’ bahwa saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya sebesar Rp 5 miliar untuk mempersoalkan soal ijazah Jokowi. Saya katakan itu tidak benar,” tegas Jusuf Kalla.
Baca Juga: Jusuf Kalla Akan Laporkan Rismon Sianipar, Kuasa Hukum: Ini soal Nama Baik, Harus Disikapi Serius
Ia juga membantah terlibat atau membantu, baik Roy Suryo cs maupun Rismon terkait polemik ijazah Jokowi.
JK juga mengaku merasa keberatan dengan pernyataan Rismon yang menyebut dirinya mendanai penelitian Roy Suryo cs.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu mengatakan sebenarnya kliennya tidak ingin mengurusi hal "remeh temeh" semacam itu.
Namun, kata dia, masalah ini sudah menjadi atensi publik karena berkaitan dengan ijazah Jokowi dan pernyataan Rismon terkait JK mendanai penelitian Roy Suryo cs.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- jk
- jusuf kalla
- rismon sianipar
- pencemaran nama baik
- jk akan laporkan rismon
- polemik ijazah jokowi





