Ketegangan Usai Ibadah Jumat Agung di Tangerang, Rumah Doa Disegel Perkara Izin

kompas.com
2 bulan lalu
Cover Berita

TANGERANG, KOMPAS.com - Suasana di sebuah rumah doa sederhana di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mendadak berubah tegang pada Jumat (3/4/2026) siang.

Pasalnya, tak lama setelah ibadah Jumat Agung usai, segerombolan warga mendatangi bangunan yang digunakan jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika untuk beribadah.

Kedatangan warga itu berujung pada penyegelan rumah doa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Di balik peristiwa tersebut, tersimpan persoalan yang lebih panjang, mulai dari perubahan fungsi bangunan hingga polemik perizinan yang belum tuntas.

Baca juga: Rumah Doa Disegel, Camat Teluknaga Beri Tempat Ibadah Sementara untuk Jemaat POUK

Ketegangan usai ibadah Jumat Agung

Sekitar pukul 12.30 WIB, warga dari Kampung Tukang Kajak mulai berdatangan ke lokasi.

Saat itu, rumah doa sudah dalam keadaan kosong. Jemaat telah lebih dulu meninggalkan tempat usai rangkaian ibadah Jumat Agung.

Di luar bangunan, aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP tampak berjaga.

Sementara warga bertahan, menunggu kejelasan atas keberadaan rumah doa tersebut.

Dialog pun digelar. Perwakilan warga dan pengurus jemaat duduk bersama, disaksikan aparat pemerintah setempat.

Namun, pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu tidak sepenuhnya meredakan ketegangan. Warga tetap pada tuntutannya, yakni rumah doa harus ditutup permanen.

"Segel yang dilakukan harus selamanya, tidak boleh ada apapun di dalamnya. Kalau misalkan mau hidupin lampu atau isi token, itu sama saja melanggar," ujar perwakilan warga, Rasyid.

Ketika petugas mulai memasang stiker segel, suasana kembali memanas. Sebagian warga menilai penyegelan tersebut tidak cukup kuat dan khawatir aktivitas ibadah akan tetap berlangsung.

"Saya yakin setelah ini mereka akan tetap mengadakan kegiatan," kata Rasyid.

Baca juga: Kronologi Polemik Rumah Doa POUK Thesalonika di Tangerang yang Disegel

Izin belum tuntas

Di tengah tekanan warga, Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel bangunan tersebut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kepala Satpol PP, Ana Supriyatna menjelaskan, langkah itu diambil karena rumah doa itu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai tempat ibadah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Munas Hipmi di Lampung, Momentum Perkuat Peran Pengusaha Dorong Pertumbuhan Ekonomi
• 20 jam lalukompas.id
thumb
Beredar Nama 20 Orang Terkait Korupsi MBG, Ketua DPRD Jateng Terkejut, Tegaskan tak Kenal Sony
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Presiden Prabowo Komitmen Menjamin Ketersediaan Obat Murah Bagi Masyarakat
• 8 jam laludisway.id
thumb
Nama Baiknya Diserang, Rizky Billar Ambil Langkah Tegas! Akun Penggiring Opini Terancam Dipolisikan
• 29 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Kemenperin ajukan tambahan anggaran Rp1,59 triliun untuk 2027
• 13 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.