TANGERANG, KOMPAS.com - Suasana di sebuah rumah doa sederhana di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mendadak berubah tegang pada Jumat (3/4/2026) siang.
Pasalnya, tak lama setelah ibadah Jumat Agung usai, segerombolan warga mendatangi bangunan yang digunakan jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika untuk beribadah.
Kedatangan warga itu berujung pada penyegelan rumah doa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Di balik peristiwa tersebut, tersimpan persoalan yang lebih panjang, mulai dari perubahan fungsi bangunan hingga polemik perizinan yang belum tuntas.
Baca juga: Rumah Doa Disegel, Camat Teluknaga Beri Tempat Ibadah Sementara untuk Jemaat POUK
Ketegangan usai ibadah Jumat Agung
Sekitar pukul 12.30 WIB, warga dari Kampung Tukang Kajak mulai berdatangan ke lokasi.
Saat itu, rumah doa sudah dalam keadaan kosong. Jemaat telah lebih dulu meninggalkan tempat usai rangkaian ibadah Jumat Agung.
Di luar bangunan, aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP tampak berjaga.
Sementara warga bertahan, menunggu kejelasan atas keberadaan rumah doa tersebut.
Dialog pun digelar. Perwakilan warga dan pengurus jemaat duduk bersama, disaksikan aparat pemerintah setempat.
Namun, pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu tidak sepenuhnya meredakan ketegangan. Warga tetap pada tuntutannya, yakni rumah doa harus ditutup permanen.
"Segel yang dilakukan harus selamanya, tidak boleh ada apapun di dalamnya. Kalau misalkan mau hidupin lampu atau isi token, itu sama saja melanggar," ujar perwakilan warga, Rasyid.
Ketika petugas mulai memasang stiker segel, suasana kembali memanas. Sebagian warga menilai penyegelan tersebut tidak cukup kuat dan khawatir aktivitas ibadah akan tetap berlangsung.
"Saya yakin setelah ini mereka akan tetap mengadakan kegiatan," kata Rasyid.
Baca juga: Kronologi Polemik Rumah Doa POUK Thesalonika di Tangerang yang Disegel
Izin belum tuntas
Di tengah tekanan warga, Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel bangunan tersebut.
Kepala Satpol PP, Ana Supriyatna menjelaskan, langkah itu diambil karena rumah doa itu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai tempat ibadah.