Narasi Makar dan Erosi Kebebasan Sipil

katadata.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Beberapa waktu yang lalu masyarakat disuguhkan diskusi menarik ketika presiden mengundang para pemerhati masyarakat, termasuk tokoh media, untuk menyikapi perkembangan ekonomi, politik dan hukum di tanah air. Salah satu perdebatan menarik adalah antara presiden dan salah satu jurnalis terkait dampak demonstrasi Agustus 2025, yang antara lain berujung kerusuhan berupa pembakaran gedung DPRD di Makassar. 

Dalam kesempatan ini, Presiden menyatakan peristiwa tersebut sudah dapat dikatakan sebagai “makar”. Di sinilah poin menarik yang perlu penguraian intelektual lebih lanjut agar sistem bernegara kita tidak mengarah kepada interpretasi tunggal yang dapat membunuh demokrasi karena demonstrasi sering disalahgunakan oleh kekuasaan dengan melabelinya sebagai makar.

Pertama, demonstrasi merupakan sarana ekspresi ketidakpuasan warga dan mekanisme koreksi terhadap kekuasaan yang bukan hanya dilindungi oleh konstitusi tetapi juga hak dasar yang tidak dapat disimpangi dengan ada atau tidak adanya negara.  Dari perspektif filosofis John Locke, penyampaian pendapat dan bahkan resistensi sipil merupakan bentuk hak kebebasan berekspresi dan partisipasi politik warga  yang merupakan bagian dari hak-hak alamiah dasar manusia. 

Pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi merupakan pelanggaran terhadap kontrak sosial warga dan penguasa untuk menjamin kebebasan. Tindakan pembungkaman yang berlebihan dapat mengurangi legitimasi pemerintah yang oleh Locke sendiri  dimungkinkan right to revolution sebagai jalan terakhir. Dalam hal ini Locke membenarkan hak rakyat untuk mengganti penguasa berdasarkan prinsip moralitas.

Namun di sisi lain, filsuf Thomas Hobbes dapat membenarkan tindakan represi pemerintah terhadap demonstrasi dengan alasan ketertiban. Kontrak sosial bagi Hobbes bukanlah kewajiban pemerintah menjamin kebebasan, melainkan menuntut warga agar tunduk pada penguasa demi menjaga stabilitas yang dianggap sebagai kebaikan bersama. Oleh karenanya, Hobbesian sangat menentang bentuk-bentuk pembangkangan sipil  ataupun penggulingan kekuasaan melalui revolusi atau makar.

Untuk mengatasi dilema filosofis ini, prinsip rule of law yang mengedepankan keadilan substantif dapat kita gunakan sebagai pisau analisis. Dari perspektif hukum ada perbedaan yang mendasar antara penyampaian berpendapat di muka publik, demonstrasi yang berujung pengrusakan atau kerusuhan dan makar.  

Kebebasan menyampaikan ekspresi politik merupakan hak dasar individu yang di Indonesia telah diperkuat dan dilindungi oleh konstitusi, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, di mana setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Kekerasan dalam demonstrasi, baik berupa pengrusakan bahkan yang berujung dengan korban jiwa merupakan tindak pidana terhadap ketertiban umum  yang antara lain diatur dalam Pasal 256 KUHP (demonstrasi yang berujung rusuh), Pasal 327 KUHP (pengrusakan gedung),  Pasal 521-526 KUHP (pengrusakan gedung) dengan pidana bervariasi dari 6 bulan sampai dengan 5 tahun jika mengakibatkan hilangnya nyawa. Orang yang melakukan perbuatan ini, baik dari masyarakat maupun aparat yang menyusup harus dihukum berdasarkan konstruksi pidana umum ini. 

Sementara makar memiliki derajat kejahatan lebih tinggi, ia merupakan tindak pidana terhadap keamanan negara dengan sanksi pidana yang lebih berat, diatur dalam Pasal 191-193 KUHP dengan sanksi berat hingga 20 tahun penjara. Makar bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dan harus ada tindakan awal berupa ancaman nyata. 

Retorika dan orasi politik untuk mengganti pemerintah bukanlah suatu ancaman nyata kecuali diikuti dengan penggunaan senjata yang mengancam demi merebut atau menumbangkan kekuasaan. Penggunaan senjata juga haruslah mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, dalam arti, jika aparat memiliki senjata otomatis dan kendaraan perang, penggunaan batu dan bom molotov oleh pendemo bukanlah sesuatu yang proporsional yang dapat mengancam eksistensi kekuasaan. 

Oleh karena itu pengklasifikasian peristiwa yang terjadi dalam suatu demonstrasi harus dilakukan secara hati-hati dan pada tempatnya, jika tidak, hal ini berpotensi disalahgunakan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga dan oposisi serta pengkerdilan terhadap demokrasi. Menggeneralisasi semua pelaku demonstrasi sebagai pelaku makar merupakan tindakan yang keliru dan menyesatkan.

Dalam “Power/Knowledge” (1980), Michel Foucault menyatakan bahwa kekuasaan dan pengetahuan memiliki hubungan timbal balik. Kekuasaan itu dihasilkan dari bentuk pengetahuan yang diterima dalam masyarakat dan pengetahuan akan kebenaran itu sendiri tidak akan eksis tanpa adanya relasi kekuasaan. 

Kebenaran bukanlah sesuatu yang netral melainkan suatu manufakturisasi narasi dan informasi yang menghasilkan regime of truth dalam suatu masyarakat.  Regime of truth ini yang akan menentukan mana yang benar, mana yang fakta, siapa yang boleh bicara, dan seterusnya. Jadi dari perspektif foucauldian, siapa yang menguasai narasi, ia menguasai realitas. 

Dalam hal ini, kekuasaan nampak berupaya membentuk suatu realitas dengan menyederhanakan narasi tuntutan publik yang kompleks menjadi isu keamanan negara dengan labelisasi “makar”, suatu stigma pembelahan untuk memperoleh simpati publik sekaligus menghancurkan gerakan masyarakat kritis.  Sejatinya tidak semua demonstrasi itu makar, bahkan yang berujung kerusuhan, dan  tidak semua narasi makar itu netral. 

Narasi makar yang dibangun oleh kekuasaan nampak dimaksudkan untuk menghindari diskursus substansi tuntutan publik. Tuntutan rakyat 17+8 yang berisi antara lain reformasi DPR, TNI dan Kepolisian besar-besaran serta perampasan aset koruptor. Alih-alih anggota parlemen arogan yang menyulut demonstrasi kembali menduduki kursi empuk kekuasaannya, tanpa terasa perhatian rakyat telah berhasil dialihkan oleh narasi kekuasaan ini.

Narasi makar telah berhasil merekonstruksi makna hak menyampaikan pendapat di muka umum eskalasi menjadi suatu ancaman yang serius terhadap keamanan negara. Konsekuensi lebih lanjut gerakan masyarakat sipil terdelegitimasi, konsolidasi elit semakin kuat. 

Masyarakat diberikan pilihan antara “dengan kita yang benar” atau “dengan mereka yang salah”. Penggunaan narasi makar yang berlebihan tidak hanya problematis secara hukum, tetapi juga secara moral yang berpotensi melanggar prinsip keadilan.

Narasi seperti ini oleh penulis dalam artikel sebelumnya “Sesat Logika untuk Menyingkirkan Demokrasi dan Keadilan” merupakan juga suatu bentuk “abuse of legal reasoning”. Tujuannya mendistorsi makna untuk membungkam oposisi dan pembenaran penggunaan instrumen hukum secara represif. 

Narasi “makar”, “antek asing”, “tidak patriotis” dan sebagainya merupakan cara-cara penundukan ekspresi warga yang membahayakan fondasi demokrasi yang menjunjung pluralitas pendapat dan mengancam persatuan dengan menciptakan polarisasi. 

Kriminalisasi terhadap pelaku unjuk rasa melalui narasi makar mencerminkan ketegangan antara kebutuhan akan stabilitas dan komitmen terhadap kebebasan. Ketika hukum digunakan untuk membungkam kritik, prinsip rule of law bergeser menuju rule by law dimana hukum sebagai instrumen kekuasaan belaka. Dalam jangka panjang, pergeseran ini tidak hanya merugikan warga negara, tetapi menggerus legitimasi negara dan demokrasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anwar Ibrahim Bocorkan Percakapan dengan Presiden Iran Sehingga Kapal Malaysia Lancar di Selat Hormuz
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Ongen Sebut Seruan Jatuhkan Pemerintah Bukan Kritik Demokrasi, Tetapi Makar
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Alasan Inara Rusli Ganti Nama Jadi Inarasati di Tengah Kontroversi Nikah Siri, Singgung Arti Nama
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Jusuf Kalla Usul Subsidi BBM Dikurangi, Ini Alasannya
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Istigasah Ulama Ciamis Doakan Syuhada KM 50: Banyak Kejanggalan!
• 7 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.