Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti ketidaksesuaian klasifikasi Indonesia Game Rating System (IGRS) yang beredar di platform Steam. Pemerintah menegaskan label rating IGRS yang muncul di sejumlah game di Steam bukan hasil klasifikasi resmi yang telah diverifikasi.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menyampaikan rating tersebut masih berasal dari mekanisme internal berbasis self-declare. Proses ini belum melalui tahapan verifikasi sesuai regulasi di Indonesia.
"Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu game," ujar Sonny, dalam pernyataan resmi yang diterima kumparan, Senin (6/4).
Komdigi juga menemukan adanya indikasi penggunaan label IGRS pada platform Steam tanpa proses verifikasi resmi. Praktik ini dinilai tidak mencerminkan hasil klasifikasi yang sah dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Komdigi juga menemukan adanya indikasi penggunaan label IGRS pada platform Steam yang dilakukan melalui mekanisme internal tanpa verifikasi resmi, sehingga tidak mencerminkan hasil klasifikasi yang sah. Artinya, ada dugaan ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, seperti penayangan rating yang tidak resmi serta penggunaan label IGRS tanpa verifikasi resmi.
Karena itu, Komdigi berencana meminta klarifikasi resmi dari pihak Steam sekaligus melakukan pembahasan lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
"Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna," tegas Sonny.
Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan menjatuhkan sanksi administratif terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi aturan.
Di sisi lain, Komdigi juga mengakui sistem IGRS masih terus disempurnakan. Penguatan mekanisme verifikasi dan pengawasan menjadi fokus agar ke depannya klasifikasi game bisa lebih akurat dan kredibel.
Pemerintah mengingatkan pengawasan ruang digital tidak bisa dilakukan sendiri. Masyarakat diimbau untuk mengacu pada informasi resmi melalui kanal IGRS dan sumber resmi Komdigi agar tidak terjebak pada informasi yang keliru.
Sebelumnya, kemunculan rating IGRS pada sejumlah game di platform Steam menuai banyak protes di kalangan gamer. Pasalnya, banyak game menerima klasifikasi usia yang sama sekali tidak cocok dengan konten yang dikandung di dalamnya.
Salah satu contohnya adalah Upin & Ipin Universe. Game yang diadaptasi dari serial animasi anak itu mendapat klasifikasi IGRS 18+ karena mengandung elemen horor, sementara di AS dan Eropa, Upin & Ipin Universe masuk kategori rating masing-masing ESRB E (semua umur) dan PEGI 7 (anak berusia 7 tahun ke atas).
IGRS merupakan sistem klasifikasi usia untuk game yang terbagi dalam lima kategori, yakni 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Sistem ini sudah diinisiasi sejak 2016 melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, dan diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
Roblox dan toko game Steam menjadi salah dua platform yang wajib mematuhi kebijakan tersebut.





