Terkini, Makassar — Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Office (WFO), Work From Anywhere (WFA), dan Work From Home (WFH) yang mulai berlaku pada Senin 6 April 2026.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi kerja, mendorong digitalisasi layanan pemerintahan, serta menyesuaikan sistem kerja birokrasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik.
Kebijakan tersebut mengatur pola kerja ASN dengan kombinasi bekerja di kantor, bekerja dari lokasi fleksibel, dan bekerja dari rumah sesuai dengan kebutuhan organisasi serta jenis pekerjaan masing-masing perangkat daerah.
Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar Muhammad Roem menegaskan bahwa meskipun terdapat perubahan pola kerja, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak akan terganggu oleh penerapan sistem kerja fleksibel tersebut.
“Meskipun ada penyesuaian sistem kerja, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal. Layanan publik tetap menjadi prioritas utama,” ujar Roem.
Layanan Esensial Tetap WFO PenuhPemkot Makassar memastikan layanan esensial seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, administrasi kependudukan, serta layanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan normal melalui sistem Work From Office (WFO).
Unit kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan secara maksimal tanpa hambatan.
Kebijakan ini juga disertai dengan pengaturan jadwal kerja dan sistem pengawasan kinerja untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga meskipun sebagian bekerja secara fleksibel.
Dorong Digitalisasi dan Reformasi BirokrasiPenerapan sistem kerja fleksibel ini juga menjadi bagian dari transformasi birokrasi dan digitalisasi layanan pemerintahan di Kota Makassar.
Pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi seperti layanan administrasi online, tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, serta berbagai layanan publik berbasis aplikasi.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan, mengurangi birokrasi manual, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi kerja pemerintahan.
“Penerapan WFO, WFA, dan WFH ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagian dari transformasi birokrasi menuju pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital,” kata Roem.
Tingkatkan Produktivitas dan EfisiensiSelain mendorong digitalisasi, sistem kerja fleksibel juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ASN, mengurangi kepadatan lalu lintas, serta menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi pegawai.
Pemerintah Kota Makassar juga akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan ini untuk memastikan efektivitas sistem kerja fleksibel serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Kami akan melakukan evaluasi berkala. Jika ada kendala di lapangan, akan segera dilakukan penyesuaian. Prinsipnya, pelayanan publik harus tetap optimal dan tidak boleh terganggu,” ujarnya.
Adaptasi Sistem Kerja Pemerintahan ModernPenerapan sistem kerja fleksibel ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Makassar mulai beradaptasi dengan sistem kerja pemerintahan modern yang lebih fleksibel, berbasis teknologi, dan berorientasi pada kinerja.
Dengan sistem ini, diharapkan birokrasi menjadi lebih responsif, efisien, dan modern tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada disiplin ASN, pemanfaatan teknologi digital, serta sistem pengawasan kinerja yang terukur dan berkelanjutan.




