Bisnis.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali mengumumkan terobosan baru yang mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan pajak kendaraan tahunan di layanan Samsat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan. Wajib pajak cukup membawa STNK kendaraan yang akan diperpanjang.
Dedi Mulyadi mengatakan kebijakan ini diambil untuk memperlancar pelayanan pembayaran pajak kendaraan di seluruh wilayah Jawa Barat sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang mengalami kendala saat hendak membayar pajak kendaraan karena tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik pertama kendaraan, terutama bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan.
“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong semakin banyak masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.
Baca Juga
- Diskon Pajak Kendaraan Saat Libur Lebaran Dongkrak Animo Wajib Pajak hingga 300%
- Kang Dedi Beri Diskon Pajak Kendaraan 10% untuk Semua Tipe Selama Libur Lebaran
- KDM: Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Tak Perlu Bawa BPKB
Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang selama ini telah berkontribusi melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ia menyebut peningkatan kepatuhan masyarakat tersebut turut berdampak pada percepatan pembangunan di daerah.
“Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kemudahan layanan ini dapat mempercepat proses pelayanan di kantor Samsat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor administrasi kendaraan bermotor.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperlancar kewajiban perpajakan kendaraan bagi masyarakat tanpa terbebani persyaratan administratif yang selama ini sering menjadi kendala.
Sebelumnya, Video dugaan pungutan liar saat pembayaran pajak mobil di Kabupaten Bandung Barat viral di media sosial. Seorang warga mengaku diminta tambahan uang sebesar Rp700.000 agar proses pembayaran pajak kendaraannya bisa dilakukan.
Video itu diunggah di akun TikTok Deni Priaone. Dalam rekaman, Deni menyebut biaya tambahan tersebut untuk "nembak" KTP pemilik asli kendaraan.
Petugas menjelaskan bahwa biaya tersebut muncul karena data kepemilikan kendaraan bukan atas nama Deni, sehingga diperlukan penyesuaian administrasi.
Merespons video tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan akan segera menindaklanjuti dugaan pungli tersebut. Ia mengatakan laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti agar masalah cepat ditangani.
Selain itu, Dedi juga mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan.
"Saya ucapkan terima kasih atas pengaduannya dan segera kami tindaklanjuti dengan langkah penanganan yang cepat dan tepat," katanya, Sabtu (4/4/2026).
1775441119_af8653ee-5b5e-416b-90ba-347df264e5a8.





