Ancaman Child Grooming Mengintai Anak di Era Digital, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

pantau.com
10 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Ancaman child grooming atau manipulasi emosional oleh orang dewasa untuk mengeksploitasi anak semakin mengkhawatirkan seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital oleh anak-anak dan remaja.

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) menyebut praktik tersebut dapat terjadi secara langsung maupun melalui ruang digital yang dikenal sebagai online grooming.

Pelaku biasanya membangun kedekatan emosional dan kepercayaan dengan korban sebelum melakukan manipulasi atau kekerasan seksual.

Tenaga Ahli Psikolog Klinis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta Meinita Fitriana Sari menjelaskan pelaku kerap menciptakan situasi yang membuat korban sulit mencari bantuan.

“Biasanya mereka mengkondisikan seolah-olah anak dan remaja yang menjadi sasarannya tidak punya cara untuk meminta bantuan segera karena kontrolnya berada di tangan pelaku tersebut,” ungkapnya.

Remaja menjadi kelompok usia yang paling rentan menjadi korban child grooming karena mulai membangun relasi sosial yang lebih luas.

Pada fase ini, remaja lebih banyak berinteraksi dengan teman sebaya dibandingkan keluarga sehingga perlu kemampuan untuk membedakan hubungan yang sehat dan tidak sehat.

Paparan teknologi digital seperti media sosial dan game online juga meningkatkan risiko anak terjerat praktik online grooming.

Pihak kepolisian bahkan mengingatkan bahwa perkembangan teknologi Artificial Intelligence dapat dimanfaatkan pelaku untuk menyamar identitas atau memanipulasi foto dan video sehingga korban lebih mudah tertipu.

Data UPT PPA DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.422 anak menjadi korban kekerasan seksual di Jakarta dalam periode Januari 2023 hingga 12 Maret 2026.

Secara nasional, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 2.063 anak menjadi korban kekerasan sepanjang tahun 2025.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 13.027 permohonan perlindungan sepanjang 2025 dengan 1.776 di antaranya terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.464 korban merupakan anak-anak yang menunjukkan bahwa kelompok ini masih sangat rentan terhadap kejahatan seksual.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tanaman Herbal untuk Kesehatan Mata
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Nahas, Pemotor di Jakut Tewas Terlindas Truk Trailer
• 23 jam laludetik.com
thumb
Siloam Raih 4 Penghargaan Tertinggi Healthcare Asia Awards 2026
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Wilder Kalahkan Chisora Lewat Keputusan Terbelah, Duel Sengit di London
• 17 jam lalupantau.com
thumb
PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp83.150/kg, daging ayam Rp44.000/kg
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.