Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya telah memblokir 33.252 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online alias judol.
Dia mengakui, angka tersebut meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya, yang mencatat sebanyak 32.526 rekening bank yang telah diblokir oleh OJK dan sektor perbankan.
"OJK meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD), dan pemblokiran atas 33.252 rekening yang terindikasi judi online," kata Dian dalam telekonferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK periode Maret 2026, Senin, 6 April 2026.
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Dia menegaskan bahwa OJK akan terus memperketat pengawasan terhadap integritas sistem keuangan nasional, utamanya di sektor perbankan.
Dian juga menekankan, langkah tegas ini bakal terus digalakkan pihaknya, mengingat bahwa judi online terbukti berdampak negatif dan luas terhadap perekonomian serta stabilitas sektor keuangan di Tanah Air.
Guna mendukung proses pelaksanaannya OJK terus bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pihak-pihak perbankan, dalam upaya mencocokkan data pribadi nasabah sebelum melakukan tindakan penutupan rekening secara permanen.
Namun di sisi lain, di tengah bayang-bayang sentimen negatif judi online dan era suku bunga tinggi atau higher for longer, Dian melaporkan bahwa kinerja sektor perbankan nasional saat ini masih berada pada posisi yang solid.
Dimana, tercatat bahwa fungsi intermediasi tumbuh positif dengan profil risiko yang terkendali, dengan pertumbuhan penyaluran kredit 9,37 persen secara year-on-year (yoy) menjadi Rp 8.559 triliun.
Sementara sektor investasi tumbuh 20,72 persen dan menjadi motor penggerak, diikuti oleh Dana Pihak Ketiga (DPK) yang juga tumbuh 13,18 persen mencapai Rp 10.102 triliun. Lalu rasio Non-Performing Loan (NPL) gross masih terjaga di level 2,17 persen, dan NPL net di angka 0,83 persen.
Dia menambahkan, likuiditas di sektor industri juga tumbuh, dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) yang mencapai 195,64 persen atau jauh di atas ambang batas ketentuan. Karenanya, Dian memastikan bahwa OJK bakal terus mendorong penguatan berbagai sektor melalui sejumlah inisiatif.
"Termasuk pengembangan sektor keuangan berkelanjutan, serta pengajuan 12 izin penggabungan BPR dan BPRS," ujarnya.





