jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Ponpes Dzikrul Huda Kabupaten Ciamis yang juga Sekretaris Umum Himpunan Alumni Miftahul Huda (HAMIDA), KH Muhammad Nurdin menyoroti penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait kasus tragedi KM 50 yang dinilai masih menyisakan banyak tanda tanya.
Hal itu diungkapkan Nurdin saat kegiatan Istigasah Kubro dan doa bersama untuk keselamatan umat, bangsa, dan negara digelar di Masjid Jami Umar Bin Khattab, Sindangbarang, Kabupaten Ciamis.
BACA JUGA: Ajakan Istigasah Dasco Direspons Gus Miftah dengan Doa Untuk Negeri
Acara ini dihadiri ulama dan masyarakat yang memanjatkan doa bagi keselamatan Indonesia, Minggu (5/4).
“Kasus KM 50 masih menyisakan pertanyaan di mata masyarakat. Banyak kejanggalan, ketidakjujuran, dan kedzaliman. Informasi yang kami terima pun tidak utuh,” ujar dia.
BACA JUGA: PUI Desak DPR Bentuk Pansus untuk Usut Kasus Kanjuruhan dan KM 50
KH Nurdin pun meminta aparat penegak hukum untuk berani menegakkan keadilan secara jujur dan transparan.
“Kami berharap kepada para penegak hukum agar jangan gentar untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, dan sebenar-benarnya,” katanya.
Menurutnya, masyarakat kecil hanya bisa berharap kepada para pemegang kekuasaan agar benar-benar menghadirkan supremasi hukum yang terang dan dapat dipercaya.
“Kami hanya berharap kepada para pengambil kebijakan agar menegakkan supremasi hukum secara terang benderang, dengan menjunjung kejujuran, kebenaran, dan keadilan,” ujar Nurdin.
Dia menyebut ikhtiar lahir harus dibarengi dengan ikhtiar batin melalui doa.
“Usaha dan doa bersama ini adalah ikhtiar batin. Jangan hanya sekadar ikhtiar dhohir, karena doa meskipun tidak kelihatan, sangat dirasakan. Bahkan Rasulullah menyebut doa sebagai senjata orang-orang beriman,” kata KH Nurdin.
Dia berharap doa bersama yang dipanjatkan mampu membawa keselamatan bagi umat, bangsa, dan negara.
“Semoga doa-doa ini diijabah Allah untuk keselamatan umat, bangsa, dan negeri kita tercinta,” ujarnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul




