JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap lima bos travel untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Pemeriksaan tersebut nantinya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin, 6 April 2026.
KPK juga memeriksa kelima tersangka dugaan korupsi kuota haji sebagai saksi dalam kapasitasnya masing-masing.
BACA JUGA:Misteri Cahaya di Langit Lampung Terungkap! Bukan Meteor atau Rudal Iran, Sampah Roket China
"Hai ini Senin, 6 April 2026, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ucap Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.
Kelima saksi yang diperiksa kali ini yaitu, UI dari PT GSMT, KCP Manager Divisi Umrah dan Haji PT AUW, AF Manajer Operasional PT ADZ, AFN General Manager PT AGI dan EM Direktur Utama PT ANQ.
Selain itu, penyidik KPK pun belum membeberkan secara rinci apa saja materi yang akan dipaparkan kepada kelima saksi.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni YCQ, eks Menteri Agama, dan IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan kuota haji 2023-2024.
BACA JUGA:Kapal Tanker Malaysia Lewati Selat Hormuz, 2 Kapal Indonesia Masih Parkir di Selat Oman
Tersangka YCQ dan IAA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Ditetapkannya YCQ sebagai tersangka oleh KPK, bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus.
Jika mengikuti ketentuan itu, tambahan kuota 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus.
Namun dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi setengah-setengah, yakni, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
- 1
- 2
- »





