Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sederet langkah dalam rangka pengembangan industri aset keuangan digital Tanah Air, yang belakangan tengah melaju dengan cukup kencang.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso, menerangkan kondisi pasar kripto saat ini tengah masuk dalam fase post-bullish. Artinya, selepas menyentuh level tertinggi sepanjang masa pada 2024, pasar mengalami fase konsolidasi yang tecermin dari koreksi harga dan penurunan volume transaksi pada 2025.
OJK mencatat nilai transaksi perdagangan aset kripto pada 2025 senilai Rp482,23 triliun, turun drastis dibandingkan dengan pada 2024 yang mencapai lebih dari Rp650 triliun. Meskipun begitu, jumlah konsumen aset kripto terus meningkat signifikan. Hingga akhir 2025, OJK mencatat sebanyak 20,19 juta konsumen, yang mayoritas berasal dari kelompok usia muda.
”Sektor jasa keuangan dan aset keuangan digital adalah industri yang berkembang sangat pesat. Oleh karena itu terobosan berpusat pada kami ingin memperkuat literasi, pengembangan, inklusinya, juga stabilitas, serta perlindungan konsumen,” kata Adi dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Senin (6/4/2026).
Diperinci, Adi menerangkan bahwa OJK berupaya melakukan pengembangan terhadap pasar kripto melaui penguatan ekosistem menjadi lebih kredibel, yang dilandasi dengan literasi inklusi keuangan yang kuat, terintegrasi, dan terlindungi.
Selain itu, OJK bersama Kemenkeu, BI, LPS, hingga DPR disebut telah mendukung penerapan prinsip same activity, same risk, & same regulation, sehingga pengaturan regulasi di bursa kripto disebut telah setara dengan best practices di berbagai belahan dunia.
Baca Juga
- OJK Ungkap Dampak Saham Terkonsentrasi HSC: Tekanan Jual hingga Risiko Outflow Asing
- OJK: Nilai Transaksi Aset Kripto Turun jadi Rp24,33 Triliun pada Februari 2026
- OJK Minta Bank hingga Leasing Lakukan Assessment Risiko Lanjutan Akibat Perang AS Vs Iran
”Juga kami mulai melakukan penguatan tata kelola Bursa, kliring, kustodian, dan pedagang, guna melindungi kepentingan konsumen,” tegasnya.
Dari sisi regulasi, penerbitan POJK 23 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan penyempurnaan SE OJK 20 Tahun 2024 tentang penyelenggaran aset keuangan digital termasuk aset kripto, dinilai menjadi langkah lainnya untuk memastikan keamanan berinvestasi.
Adi menerangkan bahwa penguatan tata kelola tersebut meliputi penegasan bahwa penyelenggara harus memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem yang dipakai dalam perdagangan maupun penyimpanan transaksi.
”OJK saat ini tengah mempertimbangkan untuk menyusun ketentuan yang berkaitan dengan aktivitas penawaran pasar primer dari ekosistem aset kripto Tanah Air. Saat ini OJK baru mengatur aktivitas perdagangan pasar sekunder dari ekosistem aset kripto,” katanya.
Harapannya, ketentuan anyar ini dapat mendorong munculnya pelaku usaha domestik di industri ini, serta meningkatkan minat dan memberikan opsi yang lebih beragam kepada para investor domestik, yang selama ini memperjualbelikan aset kripto global.
Adapun, OJK mencatat nilai transaksi kripto sepanjang Februari 2026 mencapai Rp24,33 triliun. Realisasi itu mengalami penurunan dibandingkan Rp29,28 triliun pada Januari 2026.
Tidak hanya pada pasar kripto, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) juga mengalami koreksi yang cukup dalam menjadi hanya Rp5,07 triliun pada Februari 2026, dari Rp8,01 triliun pada bulan pertama 2026.
”Posisi ini adalah menurun dibandingkan posisi Januari 2026 dan ini sejalan dengan penurunan harga sejumlah aset kripto utama di global,” kata Adi.
Dengan kata lain, total nilai transaksi sejak Januari—Februari 2026 di pasar kripto mencapai Rp53,61 triliun. Sementara dalam pasar derivatif aset keuangan digital, total nilai transaksi baru mencapai Rp13,08 triliun.
Sejalan dengan lesunya nilai transaksi pada periode Februari, nilai kapitalisasi pasar aset keuangan digital dan aset kripto turut menurun menjadi Rp23,59 triliun pada Februari 2026. Realisasi itu mencerminkan penurunan dari Rp27,35 triliun pada Januari tahun ini.
”Perkembangan aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia per Februari 2026, jumlah konsumen telah mencapai 21,07 juta konsumen yakni tumbuh 1,76% [dibandingkan Januari],” katanya.
______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual aset kripto. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.




