Komisi III DPR melanjutkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset pada Senin (6/4). Kali ini, Komisi III menghadirkan pakar dari Universitas Tarumanegara Heri Firmansyah dan Ketua Pukat UGM Oce Madril.
RDPU ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Sahroni menegaskan komitmen DPR agar RUU Perampasan Aset ini rampung dibahas dan menjadi UU.
“Dan kita berharap, RDPU ini sampai masa nanti Undang-Undang Perampasan Aset, yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum,” kata Sahroni.
Ia menegaskan, aturan tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu atau praktik yang menyimpang. Menurutnya, potensi penyalahgunaan harus diantisipasi sejak awal pembahasan.
Sahroni mau tidak ada hengki-pengki yang terjadi dengan landasan UU Perampasan Aset nantinya. ‘hengki pengki' merupakan istilah yang merujuk pada perilaku persekongkolan jahat satu dengan yang lain. Biasanya berhubungan dengan suap menyuap hingga pemerasan.
“Kita enggak mau nih, kita nggak mau ini barang seolah-olah menyiasati atas perlakuan akan terjadi hengki-pengki. Hengki-pengki nih. Ini coba Om Hinca bahasanya apa ini ceritanya hengki-pengki ini? Ini orang hukum yang kita bahasanya agak bahasa daratan ini gitu,” ujarnya.
Bendahara Umum NasDem menambahkan, keberadaan UU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Ia menilai, aparat penegak hukum juga harus mengedepankan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran.
“Nah, ini kita nggak mau gitu. Kan kalau Bapak berikan tadi masukan, kita berharap Republik ini memang tidak ada korupsi. Kita berharap ada pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kebanyakan… kan kita nggak mau asas praduga tak bersalah ini dimanfaatkan gitu,” lanjutnya.
Ia menyebut, masyarakat menginginkan UU Perampasan Aset dapat digunakan untuk menindak tegas pelaku korupsi. Namun, diskusi dengan para ahli hukum dinilai penting agar regulasi tersebut dipahami secara komprehensif.
“Nah kita semua pasti masyarakat pengin Undang-Undang Perampasan Aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi. Nah, tapi ini adalah diskusi kepada Bapak-Bapak sekalian yang para ahli hukum yang kita memang di mitra hukum ini, kita pengin juga dipahamin oleh banyak pihak,” tuturnya.




