JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono meminta rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi payung hukum untuk menyita harta yang merupakan hasil kejahatan.
Pasalnya, ia melihat adanya opini bahwa harta yang disita sudah pasti merupakan hasil tindak pidana, padahal belum ada proses pembuktian di pengadilan.
"Jangan sampai baru sebatas dugaan, sudah dibangun opini negatif di ruang publik. Ini berbahaya, karena bisa merusak reputasi seseorang dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah," ujar Bimantoro dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III yang membahas RUU Perampasan Aset, Senin (6/4/2026).
Baca juga: RUU Perampasan Aset Diminta Atur Pengelolaan Harta yang Dirampas Negara
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengaturan yang jelas terkait batasan penyitaan aset yang terkait tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset.
Ia tidak ingin penyitaan aset hanya didasarkan pada asumsi atau dugaan semata, tanpa adanya pembuktian terlebih dahulu.
Selain itu, ia juga menyinggung mekanisme pemulihan aset yang tidak terbukti berasal dari hasil kejahatan.
Sebab dalam praktiknya, sering ditemukan kasus di mana sebagian aset yang disita tidak terbukti di pengadilan, tetapi tidak memiliki kejelasan dalam proses pengembaliannya.
"Bagaimana nasib aset yang tidak terbukti? Ini harus jelas. Karena faktanya, aset tersebut sudah terlanjur terdampak, baik dari sisi nilai ekonomi maupun reputasi. Bahkan ada kasus di mana aset tersebut milik pihak lain, seperti keluarga," ujar Bimantoro.
Baca juga: Akademisi Usul Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana Hanya Jadi Opsi Terakhir
Aset yang Dapat DisitaSebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan, draf RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.
Hal tersebut disampaikan Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).
"Dalam kontek kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu dalam RDP, Kamis.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Dinilai Rawan Salah Sasaran, Perlu Batasan Tegas
Bayu turut menyampaikan memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf RUU Perampasan Aset.
"Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujar Bayu.
Sedangkan jenis aset kedua yang dapat dirampas adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” kata Bayu.
Baca juga: RUU Perampasan Aset: Antara Janji dan Bayang-bayang Kepentingan
Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur perampasan terhadap aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara.
“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




