Kampus Didorong PJJ Proporsional untuk Efisiensi dan Ubah Pola Kerja

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kampus didorong menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara proporsional. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Penyesuaian Penyelenggaraan Akademik di Perguruan Tinggi.

Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, mengatakan, PJJ atau perkuliahan hybrid jangan sampai menurunkan kualitas dan capaian pembelajaran haru terpenuhi. Terkait teknis pelaksanaan PJJ diserahkan kepada masing-masing kampus.

Baca Juga :

Antisipasi Harga BBM Naik, MRPTNI: Kampus Susun Kebijakan Hemat Energi
"Mata kuliah yang misalnya ya karena sifatnya wawasan itu bisa dilakukan secara hybrid atau secara PJJ. Tentu praktikum gak bisa ya (PJJ)," jelasnya.

Ia menjelaskan, meski SE berlaku hanya untuk perguruan tinggi negeri (PTN), dia mengimbau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga mengikuti SE tersebut. Menurutnya, kebijakan PJJ ini juga untuk mendorong transformasi budaya kerja.

"Itu tentu pada akhirnya menguntungkan semua pihak jauh lebih efisien Pengeluarannya lebih efektif mahasiswa juga. Kalau sudah digital itu lebih efektif Jadi kira-kira," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam SE Mendiktisaintek 2/2026, pelaksanaan PJJ secara proporsional sesuai kesiapan dan karakteristik program studi untuk mahasiswa semester 5 (lima) ke atas serta pasca sarjana, dengan mempertimbangkan substansi materi mata kuliah, capaian pembelajaran, dan efektivitas proses pembelajaran.

Pembelajaran jarak jauh tidak diterapkan pada mata kuliah atau kegiatan akademik yang memerlukan praktikum, laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, praktik lapangan, atau bentuk pembelajaran lain yang harus dilaksanakan secara tatap muka.

Selain PJJ, SE Mendiktisaintek tersebut juga mengatur dosen dan tenaga kependidikan di kampus dapat melakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Brian menerangkan, jatah WFH bagi dosen tidak harus hari Jumat sebagaimana aturan pemerintah pusat.


Mendiktisaintek, Brian Yuliarto. Foto Metrotvnews.com/Marup

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena dosen tidak mengajar selama satu penuh. Dengan demikian, jatah 1 hari WFH bisa digunakan untuk kegiatan tridarma perguruan tinggi lain seperti penelitian dan pengabdian.

"Jadi memang kita ingin mendorong budaya kerja dan juga efisiensi, tetapi lebih adaptif," ucapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia dan Prancis Perkuat Kemitraan Strategis: Membedayakan Perempuan dalam Sepak Bola Lewat Program Next Goal
• 1 jam lalubola.com
thumb
Dahnil Lapor ke Dasco soal Persiapan Haji 2026: Jemaah Siap Berangkat
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Percepat Penuntasan TBC, Wamendagri Wiyagus Soroti Komitmen Pemda
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Bahlil: Uji Coba B50 Segera Rampung, Implementasi Mulai Juli 2026
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Paparan mikroplastik kian genting, ditemukan di feses pertama bayi
• 55 menit laluantaranews.com
Berhasil disimpan.