Jakarta: Kampus didorong menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara proporsional. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Penyesuaian Penyelenggaraan Akademik di Perguruan Tinggi.
Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, mengatakan, PJJ atau perkuliahan hybrid jangan sampai menurunkan kualitas dan capaian pembelajaran haru terpenuhi. Terkait teknis pelaksanaan PJJ diserahkan kepada masing-masing kampus.
Baca Juga :
Antisipasi Harga BBM Naik, MRPTNI: Kampus Susun Kebijakan Hemat EnergiIa menjelaskan, meski SE berlaku hanya untuk perguruan tinggi negeri (PTN), dia mengimbau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga mengikuti SE tersebut. Menurutnya, kebijakan PJJ ini juga untuk mendorong transformasi budaya kerja.
"Itu tentu pada akhirnya menguntungkan semua pihak jauh lebih efisien Pengeluarannya lebih efektif mahasiswa juga. Kalau sudah digital itu lebih efektif Jadi kira-kira," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam SE Mendiktisaintek 2/2026, pelaksanaan PJJ secara proporsional sesuai kesiapan dan karakteristik program studi untuk mahasiswa semester 5 (lima) ke atas serta pasca sarjana, dengan mempertimbangkan substansi materi mata kuliah, capaian pembelajaran, dan efektivitas proses pembelajaran.
Pembelajaran jarak jauh tidak diterapkan pada mata kuliah atau kegiatan akademik yang memerlukan praktikum, laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, praktik lapangan, atau bentuk pembelajaran lain yang harus dilaksanakan secara tatap muka.
Selain PJJ, SE Mendiktisaintek tersebut juga mengatur dosen dan tenaga kependidikan di kampus dapat melakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Brian menerangkan, jatah WFH bagi dosen tidak harus hari Jumat sebagaimana aturan pemerintah pusat.
Mendiktisaintek, Brian Yuliarto. Foto Metrotvnews.com/Marup
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena dosen tidak mengajar selama satu penuh. Dengan demikian, jatah 1 hari WFH bisa digunakan untuk kegiatan tridarma perguruan tinggi lain seperti penelitian dan pengabdian.
"Jadi memang kita ingin mendorong budaya kerja dan juga efisiensi, tetapi lebih adaptif," ucapnya.




