Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif terkait kasus manipulasi pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengatakan OJK telah mengenakan denda dengan total Rp 15,9 miliar kepada enam pihak perorangan. “OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 15,9 miliar kepada 6 pihak perorangan dan juga satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan,” kata Hasan dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2026, Senin (6/4). Selain itu, dalam penanganan kasus lain di pasar modal, Hasan juga mengatakan OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 62,78 miliar kepada 68 pihak. “Ada satu sanksi administratif berupa pencabutan izin, ada 4 sanksi administratif berupa pembekuan izin dan ada 7 sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta ada 8 perintah tertulis yang sudah kami tegakkan,” lanjut Hasan. Lebih lanjut, Hasan memaparkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pergerakan yang dinamis sepanjang Maret 2026, sejalan dengan kondisi bursa global dan regional yang turut terdampak perang geopolitik di kawasan Timur Tengah serta lonjakan harga komoditas energi dunia. IHSG pada akhir Maret tercatat ditutup di level 7.048,22 atau mengalami koreksi sebesar 14,42 persen secara month-to-month (mtmh). “Namun, di tengah dinamika tersebut, resiliensi dan juga likuiditas di pasar modal domestik secara keseluruhan tetap dapat dijaga dengan baik. Investor asing tercatat membukukan net sale di pasar saham senilai Rp 23,34 triliun,” lanjut Hasan. Di sisi lain, jumlah investor pasar modal domestik terus menunjukkan peningkatan signifikan. Pada Maret 2026, jumlah investor bertambah sebanyak 1,78 juta, sehingga total investor mencapai 24,74 juta atau tumbuh 21,51 persen secara year-to-date. “Pasar modal dalam negeri terus menjalankan peran pentingnya sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha,” ucap Hasan.



