Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyoroti konsep perampasan aset tanpa putusan pidana atau non conviction based (NCB) dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Tandra menilai istilah perampasan aset, penyitaan, dan pemulihan aset memiliki perbedaan mendasar yang harus diperjelas dalam beleid tersebut.
“Nah, ada kata-kata perampasan aset, ada kata-kata penyitaan aset, ada kata-kata pemulihan aset. Bagi saya yang belajar hukum, tiga hal ini kan beda. Itu pertama,” kata Tandra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar hukum pidana di DPR RI, Senin (6/4).
Soroti Prinsip Negara HukumIa menegaskan, dalam prinsip negara hukum, seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah tanpa putusan pengadilan.
“Yang kedua, kita bicara mengenai conviction-based. Iya kan? Ini sudah searah dengan tadi yang saya kemukakan sama Pak Heri, negara hukum kita itu, ya, bahwa seseorang tidak mungkin dapat dinyatakan bersalah kecuali atas kekuatan putusan pengadilan. Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman,” tuturnya.
Tandra mempertanyakan mekanisme perampasan aset tanpa pembuktian pidana asal, terutama dalam kasus korupsi yang merupakan delik materiil.
“Kalau kita bicara secara teknis, ya, kalau korupsi itu delik materiil. Harus dibuktikan dulu. Nah, bagaimana orang punya harta mau dirampas tanpa ada pembuktian?” ucapnya.
Setuju NCB, Tapi TerbatasMeski demikian, Tandra mengaku sepakat dengan konsep NCB dalam kondisi tertentu, seperti ketika tersangka melarikan diri atau meninggal dunia.
“Berikutnya, kalau kita bicara mengenai tadi Pak Oce sampaikan, saya sepakat NCB tapi terbatas kalau dia melarikan diri, meninggal dunia, melarikan diri dan yang lain ya,” ujarnya.
Ia menilai dorongan publik untuk segera mengambil aset yang dianggap tidak wajar harus diimbangi dengan mekanisme yang mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Nah kalau non-conviction-based, saya lebih sepakat dengan kata-kata pemulihan aset, atau kalau bahasa Maduranya asset recovery, iya kan? Gitu. Supaya jangan ada abuse of power,” katanya.
Soroti Tantangan TeknisTandra juga menyinggung tantangan teknis penerapan skema tersebut, termasuk jika ditempuh melalui gugatan perdata yang berpotensi memperlambat proses.
“Nah, tetapi ini persoalannya, bagaimana caranya? Ini kemudian tadi Prof Oce tadi sudah mengatakan lewat gugatan perdata. Nah, ini terbentur lagi kita, pengen cepat, iya kan?” ujarnya.
Menurutnya, DPR membutuhkan masukan komprehensif untuk merumuskan konsep yang tidak menimbulkan konflik secara teoritik maupun aturan.
“Nah, kami di sini yang diberi tugas untuk bagaimana kita menyusun undang-undang ini, istilahnya gimana? Perampasan aset kah? Kalau perampasan itu harus didahului dengan sita dulu. Kalau pemulihan aset, bisa enggak Kejaksaan langsung ambil itu barang? Ini kan secara teoritik dan secara aturan ini bertentangan ini nanti. Nah, tolong kami diberi masukan,” tandasnya.




