JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026).
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu menyatakan pihaknya melaporkan Rismon terkait sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pencemaran nama baik, itu di Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, KUHP yang baru. Terus kami junctokan juga dengan Pasal 27A juncto (Pasal) 45 di Undang-Undang ITE," katanya di Gedung Bareskrim, Senin (6/4/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia menjelaskan, pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah.
Abdul menambahkan, pihaknya juga melaporkan Rismon atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyebabkan kegaduhan di publik.
Baca Juga: Jusuf Kalla Tidak Hanya Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi, Ini Sederet Pihak Lainnya
Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan Rismon yang diduga menyampaikan pernyataan mengenai JK merupakan elit di balik persoalan ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Ia menambahkan, pihaknya juga melaporkan terkait pernyataan Rismon yang menyebut JK memberi uang Rp5 miliar kepada Roy Suryo cs.
Abdul mengungkap pihaknya juga melaporkan sejumlah pihak lain selain Rismon Sianipar.
Abdul menyebut ada beberapa akun channel dan YouTuber yang diduga menyebarkan berita bohong usai adanya pernyataan yang diduga disampaikan Rismon mengenai JK mendanai Roy Suryo cs.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- jusuf kalla
- rismon sianipar
- roy suryo cs
- polemik ijazah jokowi
- bareskrim
- laporan jk





